Berburu Harta Luthfi

Penyatuan Airport Tax Tak Perlu Restu DPR

Liputan6.com, Jakarta: Rencana pembayaran pelayanan jasa penerbangan (passenger services charge/PSC) atau yang dikenal dengan "airport tax" ke dalam tiket pesawat tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Proses ini tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Persero Tri Sunoko kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (26/6).

Ia mengungkapkan, pungutan uang jasa (PSC) kepada penumpang bukannya diakhiri, melainkan tetap diberlakukan melalui mekanisme pembayaran sekaligus dengan tiket pesawat dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT).

"Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean di bandara. Kami ingin mengakhiri sistem yang primitif dalam pemungutan uang servis bandara," terangnya.

Sistem ini akan dimulai oleh PT Garuda Indonesia Tbk, dan secara bertahap akan diikuti oleh maskapai lainnya. Oleh sebab itu, BUMN kebandarudaraan dan Garuda memerlukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Namun, proses ini sudah biasa dilakukan di bandara-bandara dunia. AP I dan AP II ingin berkiprah di tingkat internasional," tuturnya.

Direktur Utama AP I Tommy Soetomo menambahkan sistem ini semata-mata untuk menciptakan kemudahan bagi penumpang.

Menurut dia, AP I siap mengintegrasikan sistem yang dimiliki bandara dengan sistem milik Garuda Indonesia. Peniadaan pungutan ini, dinilainya, juga membantu Garuda untuk mencapai status sebagai perusahaan penerbangan bintang lima.

"Waktu itu, kami (AP I, AP II, Garuda) berkumpul dan berbicara bagaimana bisa bersinergi dan kemudian muncul ide itu (peniadaan passenger services charge)," kata Tommy.(ANT/MEL)