Banjarmasin (ANTARA) - Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin saat ini sedang melengkapi berkas kasus dugaan korupsi RSUD Ulin Banjarmasin yang beberapa waktu lalu dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, dikembalikannya berkas dugaan korupsi RSUD Ulin Banjarmasin itu karena dinilai kurang lengkap.
Berkas yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan itu terkait dugaan korupsi pihak RSUD Ulin Banjarmasin tentang kegiatan di alam terbuka (outbond) yang dilaksanakan pada tahun 2011.
Dikatakan, berkas yang dikembalikan pihak Kejaksaan itu karena dinilai ada sedikit kurang lengkap dengan acuan dan petunjuk dari Kejaksaan sehingga mudah bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan yang diperlukan oleh Kejaksaan.
"Kemungkinan dalam Minggu ini berkas dugaan korupsi RSUD Ulin Banjarmasin terkait dana outbond itu akan rampung dan secepatnya akan kita serahkan kembali ke pihak Kejaksaan," ucapnya kepada ANTARA.
Untuk melengkapi berkas tersebut dan sesuai dengan petunjuk Kejaksaan, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan pemeriksaan itu akan dilakukan lebih mendalam lagi.
Selain itu juga kemungkinan dari pemeriksaan ulang terhadap para saksi yang diambil dari kalangan RSUD Ulin Banjarmasin itu, tidak menutup kemunngkinan ada penambahan saksi lagi dalam penyidikan berkelanjutan ini.
"Kita lakukan pemeriksaan ulang, dan saksi yang sudah ada kita lebih dalam lagi keterangan mereka, serta apabila ada yang lebih megetahui lagi tidak menutupi kemungkinan ada penambahan saksi nantinya," terang pria yang akrab dengan wartawan itu.
Sekedar untuk diketahui, dana "outbond" RSUD Ulin Banjarmasin 2011 itu sebesar lebih kurang Rp600 juta dan itu dianggarkan untuk 1000 orang, namun kenyataannya hanya digunakan untuk 400 orang yang sebagian besar dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin itu sendiri.
Atas kejadian itu, terbukti negara mengalami kerugian, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Banjarmasin, kerugian negara sebesar lebih kurang Rp300 juta.
Bukan itu saja dalam dugaan korupsi kegiatan alam terbuka, terbukti dengan dana kerugian negara sekitar Rp 300 juta itu, pihak penyidik Polresta Banjarmasin telah menetapkan satu tersangka berinisial MA yang juga sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut. (tp)


Yahoo! OMG