Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa empat anggota dewan pakar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Riau.
Keempat dewan pakar itu, yakni, Edwan Kardena, Yayat Dhahiyat, Herry Y Hadikusumah dan Suwarno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Selasa membenarkan pemeriksaan keempat anggota dewan pakar itu pada Senin (18/6) oleh penyidik.
"Keempatnya dimintai keterangan terkait Bioremediasi," katanya.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah dari PT CPI.
Dua orang lainnya lagi yakni Direktur perusahaan kontraktor PT GPI Riksi dan Dirut PT SJ Herlan.
Kasus tersebut bermula dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron yang salah satunya mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.
Bioremediasi merupakan penormalan tanah setelah terkena limbah minyak dalam proses eksplorasi dan proyek tersebut berlangsung sejak 2006 sampai 2011.
Di dalam pelaksanaannya, CPI telah menunjuk dua perusahaan untuk pelaksanaan bioremediasi, yakni, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).
Namun pelaksanaan tidak ada alias fiktif padahal anggaran untuk bioremediasi mencapai angka 23,361 juta dolar AS dan diajukan ke BP Migas serta sudah dicairkan hingga negara dirugikan sekitar Rp200 miliar.
Penyidik sendiri sudah melakukan uji laboratorium sampel limbah di Pusarpedal KLH di Serpong yang pada akhirnya tidak mampu melakukan karena tidak memiliki alat dan sumber daya manusia terhadap sampel tanah terkontaminasi limbah minyak bumi tersebut.


Yahoo! OMG