Berburu Harta Luthfi

Perempuan Penjualan Bayi Kembar Divonis 6 Tahun

TEMPO.CO, Depok:  Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Merry Susilawati. Perempuan 49 tahun dinilai terbukti melakukan berbuat melanggar hukum karena bayi kembar pada Februari 2012. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan perdagangan manusia," kata Ketua Majelis Hakim, Cepi Iskandar, dalam sidang, Selasa, 3 Juli 2012. Selain hukuman penjara, hakim juga meminta Merry membayar denda sebesar Rp 16 juta.

Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut Merry diganjar hukuman 8 tahun dan denda 20 juta. Tuntutan itu dianggap sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang

perlindungan anak.

Menurut Cepi, hakim memberi keringanan hukuman karena terdakwa bersikap baik selama masa persidangan. Selain itu, Merry juga tidak pernah menelantarkan bayi kembar yang dia culik. "Dia juga bersumpah tidak akan melakukan perbuatan serupa," kata Cepi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Husni menyatakan menerima keputusan itu. Menurut dia, pertimbangan hakim cukup masuk akal dalam keringanan terhadap terdakwa. Sedangkan Merry tak memberi tanggapan apa pun atas hukuman yang dia terima.

Merry ditangkap pada Februari lalu karena menjual bayi kembar kepada polisi yang menyamar. Masing-masing bayi dihargai Rp 20 juta. Polisi meringkus Merry di pusat perbelanjaan ITC Kota Depok.

ILHAM TIRTA

Berita Terpopuler

Mayat Perempuan tanpa Busana Ditemukan di Motel

Korban Pembunuhan di Motel Ternyata Mahasiswi

Pembunuh Perempuan di Motel Ditangkap

Oktober, Tarif KRL Commuter Naik

Palsukan Surat Tanah, Kepala Desa Ditangkap

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat