TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Agung Senin hari ini, 30 April 2012, turun ke Banyuwangi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, yang menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Banyuwangi senilai Rp 19,76 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Syaiful Anwar, mengatakan tim Kejagung terdiri dari tujuh orang penyidik. Tim dijadwalkan memeriksa 30 saksi mulai Senin ini hingga Kamis, 3 Mei 2012. »Pemeriksaan saksi dilakukan bertahap,» kata Syaiful kepada wartawan, Senin, 30 April 2012.
Menurut Syaiful, dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dari 11 saksi yang dipanggil hari ini, hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan. Kesembilan saksi tersebut berasal dari bekas pejabat dan pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi serta pemilik lahan.
Ratna Ani Lestari, Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, ini menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang pada kurun 2006-2007. Pada 2006, harga lahan ditetapkan Rp 60 ribu per meter persegi dan pada 2007 ditetapkan Rp 70 ribu per meter persegi.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa penetapan harga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 36/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak dan tanpa tim penaksir sehingga negara dirugikan Rp 19,76 miliar.
Kejaksaan Agung menetapkan Ratna Ani Lestari beserta sembilan tersangka lain pada 2008. Namun, hanya Ratna Ani yang belum ditahan dan hingga kini belum diadili. Tersangka lainnya telah diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman empat hingga delapan tahun penjara.
Penashat hukum Ratna Ani Lestari, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya tidak bersalah karena harga lahan sudah ditetapkan oleh bupati sebelumnya."Jadi, Ibu Ratna hanya meneruskan kebijakan bupati sebelumnya," ujarnya saat dihubungi wartawan.
O.C. Kaligis menilai Kejaksaan Agung hanya mencari-cari kesalahan kliennya.
IKA NINGTYAS


