Penghargaan buat SBY

Perlu Suara 50%+1 Untuk Jadi Gubernur DKI

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengatakan, pasangan cagub cawagub harus memperoleh sebanyak 50 persen plus satu suara untuk memenangkan pemilihan gubernur dalam satu putaran. "Kalau ada calon yang memperoleh 50 persen plus satu maka dia dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI oleh KPUD," ujar Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan suara KPU DKI Sumarno, Rabu (11/7).

Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Undang-undang tersebut berlaku khusus untuk DKI Jakarta yang mengatur penyelenggaraan pemilu. "Pada undang-undang yang terkait dengan pilkada hanya 30 persen plus satu, tetapi untuk DKI 50 persen plus satu," kata Sumarno.

Dia menambahkan, jika sampai saat pengumuman hasil perolehan suara tanggal 20 Juli mendatang tidak ada pasangan cagub cawagub yang memperoleh 50 persen plus satu suara maka maka KPU DKI akan memutuskan pemungutan suara putaran kedua. (ARI)