Penghargaan buat SBY

Permen Nomor 7 Ancam Pertambangan Rakyat

  • Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Tempo
    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Aripuddin, mengatakan PT Petro China menolak membantu bahan baku hasil gasnya untuk program pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Gas. Program ini digagas Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola.

  • Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Tempo
    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    TEMPO.CO, Jakarta -Konsultan periset maskapai penerbangan, Skytrax merilis rating 20 maskapai terburuk di dunia. Salah satu yang masuk dalam daftar itu adalah maskapai penerbangan Indonesia, Merpati Nusantara Airlines.

  • Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Tempo
    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    TEMPO.CO, Jambi - PT Petro China Jabung International LTD menyatakan telah mengantongi izin sesuai Surat Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 113 Tahun 2006. Surat dikeluarkan di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada 2 Februari 2006.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengingatkan kebijakan pelarangan ekspor bahan tambang yang termaktub dalam Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat merugikan para pengusaha tambang rakyat dan para pekerja.

“Kebijakan pelarangan ekspor ini menjadi bentuk teror masif kepada pengusaha tambang dan rakyat pekerja sektor pertambangan terutama berbagai jenis mineral,” kata Dewi, Sabtu(5/5/2012).

Pemerintah, kata Dewi sudah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan isi Undang-undang (UU) Minerba yang sudah menjelaskan bahwa seharusnya mulai berlaku pelarangan ekspor bahan mentah mineral tahun 2014.

“Pemahaman alasan pemerintah bahwa dalihnya untuk mengamankan aset negara adalah kurang arif karena mengabaikan UU yang berlaku. Pemerintah juga tidak sensitif dengan situasi bisnis dan buruh pertambangan,” ujar Dewi.

Kebijakan yang dirasa mendadak tersebut lanjut Dewi mengindikasikan pemerintah memiliki agenda tersembunyi yang lebih bermuatan politis daripada teknis dan normatif. Kalau hal tersebut dilanjutkan, Dewi melihat akan ada situasi amat berbahaya untuk kelangsungan pengelolaan sumber energi terutama sektor pertambangan.

Karena itulah, pemerintah harus mencabut kembali dan melakukan kajian dan review mendalam terhadap berbagai aspek di sektor ini.

“Sekarang sudah kolaps berbagai jenis perusahaan mineral. Pemerintah harus tanggung jawab dan memberikan kompensasi terhadap stakeholder, pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya Permen yang lahir dengan prematur tanpa persiapan kajian yang solutif untuk semua pemangku kepentingan,” jelasnya

Sementara itum Direktur Eksekutif Indosolution Agus Muldya mengingatkan ketidakjelasan penerapan Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat menimbulkan konflik sosial.

Menurut Agus muldya, Bea Cukai Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan aturan larangan ekspor tambang kepada seluruh pengusaha.

"Empat hari lalu, saya menemukan surat dari bea cukai Poso akhir April. Tertulis, sejak 3 bulan Permen No 7 tahun 2012, maka larangan ekspor sudah berlaku dan ada ancaman sanksi bagi yang tetap mengekspor," katanya.

Pemerintah, mestinya memperhitungkan banyaknya pengangguran jika pertambangan tutup. Termasuk, usaha rakyat di sekeliling tambang dan usaha terkait lainnya. Selain itu, banyak para penambang rakyat yang harus diperhatikan.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat