Berburu Harta Luthfi

Pertamina Investasi Rp1,75 Miliar Operasikan SPBU "Mobile"

  • Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Tempo
    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyiapkan dua langkah untuk meredam inflasi. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

  • Emas Jatuh Jelang Kesaksian Bernanke di Kongres

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Selasa (Rabu pagi WIB), karena investor tetap berhati-hati menjelang kesaksian Ketua Federal Reserve Ben Bernanke tentang prospek ekonomi AS di Kongres pada Rabu. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 6,5 dolar AS, atau 0,47 persen, menjadi menetap di 1.377,6 dolar AS per ounce. Bernanke pada Rabu akan memberikan keterangan tentang prospek ekonomi AS, sementara Komite Pasar

  • Ini Dia Tiga Bank Barteran Transaksi DBS-Danamon

    Plasadana

    PLASADANA.COM – Asas resiprokal dari otoritas moneter Singapura merupakan harga mati yang diberikan Bank Indonesia, sebelum akuisisi 40 persen saham Bank Danamon disetujui. Untuk siapa asas resiprokal itu?Seperti dilansir Reuters,  Bank Indonesia menetapkan syarat agar pemerintah Singapura memberikan perlakuan yang sama bagi bank Indonesia yang ekspansi ke negara tersebut (asas resiprokal). Asas resiprokal itu harus diberikan pada tiga bank pemerintah: PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara

Surabaya (ANTARA) - Pertamina menginvestasi dana antara Rp1,4 miliar-Rp1,75 miliar untuk mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar umum/SPBU "Mobile", guna meningkatkan kelancaran penyaluran bahan bakar minyak ke seluruh pelosok Nusantara.

"Pada tahap awal, modal miliaran rupiah tersebut kami wujudkan berupa tujuh unit mobil tangki (SPBU mobile) untuk di Jawa Timur," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya saat mengenalkan Agen BBM Industri Eceran (SPBU Mobile) di Terminal BBM Surabaya Group, Senin.

Menurut dia, SPBU "Mobile" direalisasi untuk melayani penjualan solar nonsubsidi berbagai kebutuhan, misalnya, genset di perhotelan, perkantoran, usaha kecil, kebutuhan pertambangan, dan perkebunan.

"Peluncuran SPBU Mobile ini sekaligus mendukung program pemerintah pembatasan BBM subsidi jenis solar untuk industri pertambangan dan perkebunan pada tanggal 1 September 2012," ujarnya.

Apalagi, ungkap dia, saat ini kebutuhan solar untuk industri sangat besar atau mencapai 10 juta kilo liter, sedangkan PLN sekitar delapan hingga sembilan juta kilo liter.

"Besarnya kebutuhan PLN guna mengoperasikan pembangkit listriknya yang kini banyak beralih memakai bahan bakar di antaranya batu bara dan gas," paparnya.

Secara nasional, optimistis dia, sampai Agustus 2012 Pertamina mempersiapkan 200 unit SPBU Mobile. Dari jumlah tersebut 70 di antaranya untuk Kalimantan, terutama di area terpencil.

"Lalu, enam unit kami operasikan di Jawa Tengah," ucapnya.

Sementara, jelas dia, sekitar 130 dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera.

"Kami yakin, dengan SPBU `Mobile` bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk kebutuhan solar industri," katanya.

Dengan operasional SPBU "Mobile", harap dia, dapat mencukupi kebutuhan konsumen yang memerlukan solar nonsubsidi dengan volume pembelian kecil atau di bawah 1.000 liter.

"Hal tersebut didukung oleh kapasitas minimal mobil tangki yang memiliki kapasitas 5.000 liter. Mobil tersebut juga dilengkapi dengan meter arus, pompa produk, dan `mozzle`," tuturnya.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat