TEMPO.CO , Jakarta:Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Mochammad Harun menyatakan pihaknya siap dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kontrak sewa tanker Ekaputra milik PT Humpuss Intermoda Transportasi.
"Kami tidak masalah dipanggil KPK. Itu memang proses hukum yang harus ditaati," ujar Harun ketika dihubungi Ahad 17 Juni 2012.
Kontrak sewa kapal milik Humpuss tersebut dicurigai berpotensi merugikan keuangan negara. Kapal itu sudah disewa Pertamina sejak 1990 dengan durasi kontrak pertama selama 20 tahun, yang berakhir pada 2009.
Dua tahun sebelum kontrak berakhir, Pertamina mengajukan permintaan perpanjangan masa sewa selama lima tahun dengan nilai US$ 3,2 juta per tahun. Sebelumnya, tanker ini disewa Pertamina dengan nilai US$ 26 juta per tahun. Kontrak sewa yang baru inilah yang kemudian diduga ada permainan bisnis dan merugikan negara.
Harun membantah hal tersebut. Justru, menurut dia, kontrak yang baru mendatangkan keuntungan bagi Pertamina dan negara sebesar US$ 6,8 juta dalam setahun.
Soal dugaan kerugian ini, Pertamina sudah dipanggil oleh KPK beberapa kali, "Tapi tidak ada yang terbukti sampai saat ini," kata Harun.
Pemanggilan terakhir dilakukan sekitar pekan lalu. Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan kontrak, seperti Hari Karyuliarto, yang saat ini menjabat direktur gas, sudah dimintai keterangan ihwal proyek tersebut. "Intinya, kami selalu terbuka. Silakan kalau mau diperiksa atau kalau mau audit juga tidak masalah,” ucapnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, belum bisa memastikan perkembangan kasus tersebut. Masih harus dicek dan diperiksa dulu," katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE | FEBRIANA FIRDAUS
Partai Demokrat Pilih Harga BBM Naik Tahun Depan
BPH Migas Minta Pemda Sediakan Stiker Mobil Dinas
Penghematan BBM, Mobil Dinas Masih Isi Premium
Pembatasan BBM, Petugas SPBU Harus Tegur Pejabat
SBY Minta PLN Stop Bangun Pembangkit Listrik BBM
SBY: Indonesia Punya Dua Masalah Ekonomi
Premium Langka, Pertamax Laris


