Berburu Harta Luthfi

Perusahaan Terlambat Beri THR Harus Diberi Sanksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VIII Inggrid Kansil minta kepada pemerintah harus bertindak tegas dengan memberi sanksi terhadap Perusahaan yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Kita harus mengakomodir hak para karyawannya, jadi menurut saya perlu ada peraturannya agar tidak terjadi lagi keterlambatan maupun tidak adanya THR bagi para buruh perusahaan," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VIII, Inggrid Kansil, saat open house di rumah dinas suaminya, Syarif Hasan, Minggu (19/8/2012).

Menurut Inggrid, seharusnya ada legislasi yang khusus mengatur perusahaan-perusahaan agar tidak membandel dalam urusan hak karyawan mendapatkan THR.

Dia juga menambahkan, kementerian-kementerian terkait seperti Kemenko Kesra maupun kemenakertrans juga harus lakukan koordinasi agar kejadian ini tidak berulang-ulang kembali tiap tahunnya.

"Harusnya memang ada tindakan tapi sekarang belum ada peraturanya, saya mengharapkan agar ada perhatian khusus untuk tengahi masalah ini," tuturnya.

Baca Juga:

  • Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Jalanan
  • Plt Gubernur Gatot Datangi Kapolda Sumut Hari...
  • Ayo Naik Unta di Kebun Binatang Taman Sari
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat