Perwira Penganiaya Wartawan Layak Dihukum Berat

Jakarta (ANTARA) - Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak, yang menganiaya wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik layak dihukum berat, demikian dikatakan Wakil Sekjen DPP PPP Akhmad Gojali Harahap dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Kamis.

"Pemukulan terhadap wartawan yang dilakukan anggota TNI AU adalah cara-cara Orde Baru yang melukai demokrasi dan membungkam kebebasan pers. Cara-cara seperti itu tentu pelanggaran berat," kata Gojali.

Menurut dia, sanksi pemecatan dari keanggotaan TNI merupakan hukuman yang tepat karena Robert telah melanggar hukum dan merusak citra TNI, khususnya TNI AU.

"Pecat anggota TNI AU yang memukul wartawan, karena sudah jelas melanggar hukum dan merusak citra TNI, khususnya TNI AU," kata Gojali.

Sementara itu YLBHI menilai Robert telah melanggar sejumlah undang-undang sekaligus etika dan kode etik yang dapat merusak citra TNI, bahkan citra Indonesia di mata dunia.

"Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan serta secara terus-menerus berupaya untuk memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999, bahkan dalam konstitusi Indonesia," kata Wakil Ketua YLBHI Gatot Rianto.

Dikatakannya, tindakan Robert menganiaya wartawan dalam tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran atas hak dan kebebasan dasar wartawan sebagai insan pers Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu juga melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Juga hak konstitusional warga negara," kata Gatot.

Karena itu, YLBHI mendesak Panglima TNI beserta Kepala Staf TNI AU agar segera memerintahkan pengusutan dan penindakan secara hukum, serta menjatuhkan sanksi yang berat terhadap oknum TNI AU dimaksud sesuai dengan prosedur serta kewenangan yang dimiliki.

YLBHI juga mendesak Panglima TNI agar menyerukan kepada segenap jajaran beserta personel TNI agar senantiasa menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada etika dan kode etik TNI, demi tetap terjaganya citra TNI dan negara di mata rakyat dan masyarakat dunia.

Seperti diberitakan sejumlah wartawan dianiaya oleh Letkol Robert Simanjuntak bersama beberapa anggota Yon 462 Paskhas anggota Lanud Roesmin Nurjadin karena hendak meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di kawasan Pandau Permai, Pekanbaru, Riau.

Para wartawan yang dianiaya adalah Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), Fakhri Rubianto dan Irwansyah (Riau TV), Rian Anggoro (fotografer Antara), dan Ari (koresponden TVOne). (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.