Liputan6.com, Jakarta: Kurtubi mengatakan, pelaku usaha seperti PGN tidak boleh menetapkan harga gas atau elpiji secara pihak. Kewenangan harga gas harus diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. "Kalau bisnis badan usaha itu sifatnya monopoli, maka kewenangan menetapkan harga diserahkan kepada pemerintah, bukan kepada badan usaha tersebut," kata pengamat energi tersebut di Jakarta, Ahad (17/6).
Pernyataan Kurtubi menyikapi belum tuntasnya negosiasi atas kenaikan harga gas antara asosiasi industri dan PGN yang difasilitasi Kementerian Perindustrian. Atas kenaikan harga gas PGN yang mencapai 55 persen, asosiasi industri meminta agar PGN menaikan secara bertahap, yakni 15 persen terlebih dahulu. Ini dalam upaya menyelamatkan usahanya, mengingat industri sudah mengikat kontrak dengan pihak ketiga.
Kurtubi melihat ada sesuatu hal yang salah soal kenaikan harga gas yang ditetapkan PGN sebesar US$ 10,2 per MMBTU. "Ini yang harus kita luruskan," ujar dia.
Ia menuturkan, industri dan PLN dipaksa harus menerima kenaikan harga gas. Padahal, di sisi lain selama bertahun-tahun PGN gagal memenuhi volume gas yang dibutuhkan industri. "Kondisi ini membuat kapasitas pabrik menjadi tidak pernah optimal, yang sudah barang tentu merugikan kalangan industri maupun PLN," tutur Kurtubi.
Kurtubi melihat ada problem dan kekeliruan besar terhadap manajemen gas nasional. Disatu sisi mereka menjual dengan harga mahal, tetapi untuk ekspor mereka menjual dengan harga sangat murah. "Kalau kita lihat harga gas untuk Ladang Tangguh yang dikirim ke Cina sangat murah, hanya US$ 3,35 per MMBTU. Sedangkan untuk konsumen dalam negeri, mereka menaikan harga sampai US$ 10,2 per MMBTU," paparnya.
Kurtubi menawarkan dua solusi untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, untuk jangka pendek, harga gas menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya. Sedangkan jangka panjang, mencabut sejumlah pasal pada UU Migas No. 22 tahun 2001 yang menyerahkan harga gas pada mekanisme pasar. "Jadi harga tidak boleh diserahkan kepada pelaku usaha dalam hal ini PGN maupun kepada pasar," ujarnya. "Harga gas harus diatur pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral."
Menurut dia, pemerintah memang dapat mendengarkan usulan PGN. Tetapi. wajib bagi pemerintah untuk juga memperhatikan kepentingan konsumen dan industri.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KKPU Tadjuddin Noer Said menegaskan penetapan harga gas hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Ia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pasal yang dibatalkan itu berbunyi harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut pada 15 Desember 2004.
Dengan demikian, penetapan harga gas tidak berdasarkan mekanisme pasar. Jadi menurut Tadjuddin, yang mempunyai kewenangan untuk mengatur harga gas adalah pemerintah, dan bukannya PGN, Pertamina atau perusahaan lainnya.
Ia mengatakan, untuk menaikan atau menurunkan harga gas, pemerintah bisa saja mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR. "Untuk itu, KPPU akan meminta dan memberi penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai permasalahan harga gas.(ANT/BOG)

