PIP Tandatangani Amandemen Ketiga Perpanjang Divestasi Newmont

  • Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Tempo
    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebut masalah pembajakan karya musik di Indonesia telah begitu memprihatinkan. Dari total pengeluaran masyarakat untuk musik, hanya 10 persen yang tercatat dan lebih sedikit lagi yang sampai ke kantong para musikus.

  • Jadikan Longsor di Freeport Sebagai Pelajaran

    Tempo

    TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan bahwa kejadian longsor di pertambangan Freeport bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan cek ulang kondisi seluruh tambang di indonesia. "Teknologi Freeport itu paling baik untuk melakukan tambang bawah tanah, tapi tetap saja bisa longsor. Apalagi dengan tambang lainnya?" ungkap Jero saat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 17 Mei 2013.

  • Indonesia Siap Ambil Alih Teknologi-Manajemen Inalum

    Antara

    Kuala Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia siap mengambil alih teknologi dan manajemen semua kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Jepang yang selama 30 tahun sebagai pemegang saham terbesar dan akan berakhir kontrak kerjasamanya pada 30 Oktober 2013. "Kita tidak bergantung dengan Jepang dan siap melanjutkan pembangunan PT Inalum melalui Badan Usaha Milik Negara mulai 1 Nopember 2013," tegas Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Inalum Ir. Nasril Kamaruddin, MBA di

Jakarta (ANTARA) - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani amandemen ketiga, Perjanjian Jual Beli tujuh Persen Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) 2010 pada Senin, 6 Agustus 2012.

"Amandemen ke tiga ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi," kata Kepala PIP Soritaon Siregar melalui siaran persnya di Jakarta, Senin.

Dengan amandemen ketiga ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli hingga 25 Oktober 2012, untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing.

Menurut Soritaon, amandemen ketiga ini dilakukan berdasarkan keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PIP untuk merealisasi perjanjian jual beli tujuh persen Saham Divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut.

"Baik Nusa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham PT NNT," kata Soritaon. (tp)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat