Perang Lawan Geng Motor

Piutang Pajak Perhotelan Bandung Rp 23,4 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kota  Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp3,8 Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga  2011, piutang pajak itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar.

"Nilai pajak itu berasal dari sektor hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, BPHTB dan air tanah," kata anggota Komisi A Kota Bandung Lia Nurhambali di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum'at, 27 Juli 2012. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor perhotelan  Rp344 juta, restoran Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1 miliar dan air tanah 135juta.

Menurut Lia, persoalan ini mesti ditangani serius oleh pemerintah kota. Dinas yang memberikan izin usaha dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Bandung harus berkomunikasi, agar tidak terjadi piutang pajak dikemudian hari.

"Izin usaha hiburan yang dikelola oleh dinas terkait misalkan pariwisata, tak seharusnya dinas memberikan izin operasionalnya, jika perusahaan yang dulu belum membayar pajak", katanya.

Dinas Pendapatan Daerah juga  harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha.  "Jika persoalan ini tidak selesai ditahun 2012, pihaknya mempertanyakan keseriusan dari pemerintah kota", kata Lia.

Sementara itu, Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan akan  mencari solusi untuk mengatasinya. Kedepan,  untuk menghindari hal itu terulang, sebelum pengusaha menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak. "Tindakan tersebut dilakukan karena pemkot sulit menagih pajak", katanya.

VERA HERMAWAN

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat