MERDEKA.COM, Wacana menyampaikan hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR semakin ramai diperbincangkan. Hal ini ditenggarai sebagai solusi atas kebuntuan dalam mengungkap kasus bailout Bank Century yang diduga menyeret nama Wapres RI Boediono.
Tidak semua fraksi di DPR sependapat penerapan hak menyatakan pendapat. Salah satunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar mengatakan partainya tetap konsisten menaati keputusan paripurna yang menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
"Diserahkan ke proses hukum, sikap kami adalah sesuai dengan paripurna. Saya harus patut asas terlebih dahulu, ikuti dan lihat perkembangannya," kata Marwan di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).
Namun, lanjut Mirwan, jika dalam perkembangannya Fraksi PKB mendapatkan bukti-bukti baru yang menguatkan secara hukum, Marwan akan menginstruksikan Fraksi PKB mendukung hak menyatakan pendapat.
Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzzani. Meskipun berada dalam oposisi, Gerindra lebih memilih menunggu kesimpulan resmi proses hukum KPK, yang nantinya diserahkan kepada Timwas Century terkait keterlibatan Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI.
"Kami tunggu pendapat resmi (KPK), dan tentu nanti hak menyatakan pendapat bisa menjadi pertimbangan," tegas Ahmad Muzzani.
Berbeda dengan dua fraksi di atas, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkesimpulan HMP adalah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan kasus bailout Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 Triliun. Sebab, Ketua KPK Abraham Samad sendiri menjelaskan KPK tidak bisa mengusut lebih jauh keterlibatan Boediono (namun pernyataan Abraham tersebut, telah direvisi).
"Secara resmi belum, tapi paling tidak pada saat awal Century, kami mengajukan hak menyatakan pendapat memang perlu dilakukan. Namun kita pun harus menghormati upaya di ranah hukum. Tapi keluhan kemarin, tentu satu-satunya jalan adalah hak menyatakan pendapat," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin.
H+5 Terperangkap
- Pengacara Rakyat Gugat Freeport Terkait Tragedi LongsorAntara - 3 jam yang lalu
- SBY: Evakuasi korban tambang Chile tak bisa diterapkan FreeportMerdeka.com - 4 jam yang lalu
- Presiden Minta Dilakukan Investigasi Kecelakaan FreeportAntara - 5 jam yang lalu
- Presiden Terima Laporan Perkembangan Terakhir Kecelakaan FreeportAntara - 6 jam yang lalu
- Tragedi longsor, PT Freeport dan SBY digugat ke pengadilanMerdeka.com - 6 jam yang lalu
- Freeport: Jumlah Korban Meninggal 11 OrangAntara - 9 jam yang lalu
- 11 Pekerja PT Freeport ditemukan tewas, 17 masih tertimbunMerdeka.com - 9 jam yang lalu
- Freeport: Tiga Pekerja Meninggal DitemukanTempo - 10 jam yang lalu
- DPR Minta Freeport Santuni Korban Reruntuhan TambangAntara - 10 jam yang lalu
- Tinjau lokasi longsor, Priyo minta Freeport santuni korbanMerdeka.com - 10 jam yang lalu
- Freeport: Sudah 8 Korban Tewas DitemukanTempo - 12 jam yang lalu
- Tiga Jenazah Karyawan Freeport Dievakuasi Hari IniTempo - 19 jam yang lalu
- Pemerintah: Korban Freeport Dapat Santunan Asuransi JamsostekAntara - 20 jam yang lalu
- DPR Minta Investigasi Runtuhnya Tambang Freeport MenyeluruhAntara - 20 jam yang lalu
- Evakuasi Korban Freeport Terganjal Lokasi RawanTempo - Min, 19 Mei 2013
- Muhaimin desak Freeport terjunkan ahli buat evakuasi korbanMerdeka.com - Min, 19 Mei 2013
- Korban Longsor Freeport Alami Trauma Tempo - Min, 19 Mei 2013
- Freeport Gunakan Tim Penyelamat Terbaik di Asia Tempo - Min, 19 Mei 2013
- 22 Korban Longsor Freeport Belum Dievakuasi Tempo - Min, 19 Mei 2013
- Tim Evakuasi Kesulitan Capai Korban di FreeportTempo - Min, 19 Mei 2013
Pilihan Redaksi
1 - 4 dari 24
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Artikel Terpopuler
Hari Ini di Yahoo!
1 - 8 dari 44
Artikel Pilihan
Lainnya Dari 
POLL
Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?
Memuat...


Yahoo! OMG