Polda Metro Ringkus Belasan Penagih Utang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus 16 orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector). Itu karena mereka meneror pengusaha biji besi Law Chandra (50).

"Para pelaku meneror korban untuk menagih utang senilai Rp 1,5 miliar," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan, di Jakarta, Selasa.

Herry mengatakan para pelaku menagih utang kepada Law Chandra senilai Rp1,5 miliar. Mereka mendatangi rumah toko (ruko) milik korban di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/7).

Para pelaku itu yakni berinisial SAM, DIN, ANG, AKS, PAL, US, NANG, AZ, SR, LUK, NUR, UR, AR, BB, Al, MN dan HK. Mereka menjalankan tugas menagih dari KK.

"KK orang yang diberi kuasa oleh Ker Min Teng alias Michael Keer untuk menagih utang kepada korban," ujar Herry.

Herry menjelaskan para pelaku sudah dua kali mendatangi kantor Chandra pada Selasa (24/7) dan Kamis (26/7). Para tersangka menagih utang kepada korban dengan cara yang tidak etis. Mereka membentak, membanting kursi, bahkan mengintimidasi Chandra.

Chandra sempat membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya berdasarkan Nomor Laporan : LP/2598/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2012. Herry mengungkapkan tindakan para pelaku melanggar tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.