TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang kurir ekstasi sebanyak 30.000 butir senilai Rp 3 miliar, Selasa (31/7/2012) pukul 17.30 WIB di Jl Jembatan Tiga Raya, depan Tematik Spa dan Sauna, Pluit, Jakarta Utara.
Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan dua orang kurir tersebut adalah CL dan HD. Kepada polisi, dua tersangka ini mengaku sebagai kurir yang akan mengambil ekstasi dan menyerahkan pada orang lain.
"30.000 ekstasi ini dibungkus menjadi dua plastik, kemudian dibungkus lagi menggunakan koran berbahasa China dan diletakkan di dalam jok motor," ucap Johanson, Kamis (2/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Johanson mengatakan ekstasi tersebut merupakan ekstasi yang kualitasnya bagus dan diduga berasal dari luar negeri yakni China.
Tak hanya menangkap dua kurir dan 30.000 ekstasi, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orangtua pelaku dan apartemen pelaku. Di apartemen CH di kawasan Jakarta Barat kepolisian tidak menemukan barang bukti apapun.
Sementara di rumah orangtua CH di Pasar Baru, Jakarta Pusat polisi menemukan bungkus pakan ikan 'Heldig Fish'yang digunakan untuk membungkus serta catatan penjualan barang haram yang sebelumnya.
Lebih lanjut, saat ditaya darimana asal barang haram tersebut, CH mengaku pemiliknya merupakan seorang napi bernama Ali. Tapi saat ditanya Ali berada di lapas mana, CH masing sering memberikan keterangan berbeda, yakni di lapas Cipinang, Salemba dan Nusa kambangan.
"Dia kasih keterangan berbeda, di lapas sudah kami cek tidak ada yang bernama Ali. Kami menduga CH bukan kurir, dia hanya mengaku. Karena biasanya kurir itu warga indonesia, tapi CH WNi keturunan china dan pasportnya baru berpergian ke luar negeri," papar Johanson.
Johanson menambahkan, keduanya dikenakan UU narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan seumur hidup.
Ayo Klik:



Yahoo! OMG