Berburu Harta Luthfi

Polisi Bekuk Perampok Bertaksi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Barat menangkap enam orang tersangka perampok yang biasa menggunakan taksi dalam menjalankan kejahatannya. Keenam tersangka ini adalah EEN, 50 tahun, AN (38), MA (37), DA (36), AS dan MAR (32). Di Jakarta Barat, komplotan ini beraksi sebanyak lima kali dan di wilayah Jakarta kelompok ini sudah beraksi sebanyak 10 kali. 

»Kami tangkap mereka di Jakarta Selatan dan Tanggerang lusa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012. Hengki mengatakan kelompok ini merupakan komplotan yang fokus menyasar korban laki-laki.

Modus tersangka adalah mengaku sebagai anggota ormas dan anggota intel. Dengan memakai taksi, mereka berkeliling mencari korban dengan postur tubuh kecil. Setelah menemukan korban, pelaku memaksa korban masuk ke taksi. Pelaku menuduh korban mengganggu kerabatnya. Setelah itu pelaku mengambil harta korban berupa uang dan telepon seluler. »Selanjutnya korban diturunkan di tengah jalan,” kata Hengki.

Hengki menduga ada sindikat lain yang belum tertangkap. Sebab, berdasarkan laporan polisi, ada modus serupa yang menyasar perempuan. Ahad lalu, 29 Juli 2012, seorang perempuan bernama Julianan Taufic dirampok oleh sekelompok orang dengan menggunakan taksi. Korban dinaikkan taksi di Taman Palem, Jakarta Barat. Korban dibawa ke Kelapa Gading sebelum diambil uang dan telepon selulernya.

Martin, salah satu tersangka pelaku, mengakui mereka sudah beraksi sebanyak empat kali di sejumlah lokasi. Dia mengatakan selama menjalankan kejahatan mereka tidak pernah memakai senjata tajam. »Kami hanya menggertak dengan tangan kosong,” kata dia.

Salah satu korban adalah Terry Yudha Pratama. Pelaku memakai taksi dengan pelat nomor B-1297-CTB. Para pelaku menuduh Terry mengganggu anak bosnya dan memaksa korban ikut masuk ke dalam taksi. Setelah itu, korban diputar-putar kemudian diambil dua telepon selulernya dan uang tunai. Korban lalu diturunkan di sekitar Kembangan, Jakarta Barat.

Saat ini para tersangka masih diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat. Mereka dianggap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan. 

WAYAN AGUS P

Berita Terpopuler:

BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton

Polisi Langgar Wewenang KPK

Perselingkuhan, Pejabat Semarang Pukul Wartawan

"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika

Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka

Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan

Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA

Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK

Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA

Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat