TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pengadilan memutus bebas terdakwa pembunuh siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya, kuasa hukum korban meminta polisi meneruskan penyidikan, mencari siapa pembunuh Raafi yang sebenarnya. Untuk itu, kuasa hukum dan tim advokasi Brawijaya IV akan mendatangi kantor polisi Jumat, 3 Agustus 2012, besok.
»Kami akan mempertanyakan proses penyidikan yang berujung pada bebasnya terdakwa pembunuh Raafi,” kata Mahendradatta sebagai wakil kuasa hukum korban. Penyidikan polisi sebelumnya menemukan sejumlah bukti bahwa Sher Mohammad Febryawan, alias Febry, adalah penusuk Raafi. Tapi majelis hakim menilai bukti polisi lemah.
»Penyidikan harus diperkuat lagi, atau silakan polisi mencari tersangka baru,” kata Mahendradatta. Menurut dia, ada banyak sekali aspek dari kasus ini yang luput didalami dalam proses penyidikan. »Misalnya soal keterlibatan oknum aparatur yang bernama Sanuri, kenapa dia baru datang setelah tiga pekan?” katanya. Dia juga tidak yakin semua saksi mata sudah diperiksa polisi.
Tim advokasi berharap pencarian pembunuh Raafi tidak berhenti di tengah jalan.
Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum kasus Raafi, Indra Hadiyanto menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Febry. "Saya menghormati keputusan hakim tapi kami memiliki pendapat lain dan akan mengajukan upaya hukum kasasi," kata Indra yang ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2012.
ANANDA W. TERESIA
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM



Yahoo! OMG