Perang Lawan Geng Motor

Polisi Jerat Ibu Pembunuh dengan Pasal Berlapis

Magetan (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, akan menjerat ibu pembunuh anak kandungnya sendiri, Sriatun (35) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan pasal berlapis


Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magetan AKBP Agus Santosa, mengatakan, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan," ujar AKBP Agus Satosa di Magetan, Sabtu.

Menurut dia, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Magetan masih membutuhkan bantuan psikiater karena tersangka selama ini dikenal memiliki riwayat gangguan jiwa.

Saat diperiksa petugas, tersangka masih bisa menjawab pertanyaan petugas. Hasil pemeriksaan psikiater nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan apakah penyidikan dilanjutkan atau tidak.

"Pemeriksaan psikiater akan menentukan apakah tersangka memang mengalami gangguan jiwa atau tidak," kata Kapolres Magetan, lebih lanjut.

Ia menjelaskan, nantinya Polres Magetan akan mendatangkan psikiater dari Kota Madiun. Pemeriksaan akan dilakukan secepatnya. Hingga kini tersangka masih ditahan di markas kepolisian setempat dengan pengawasan petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Magetan.

Sriatun yang diduga mengalami gangguan jiwa telah menggorok leher anak perempuan semata wayangnya, Nayla Ramadani (4), hingga tewas di rumahnya pada Kamis (12/7).


Tewasnya Nayla pertama kali diketahui ayahnya, Sujarwo, usai ia bekerja membetulkan rumah tetangganya. Saat Sujarwo pulang, pintu rumahnya dalam kondisi tertutup.

Setelah dibuka, Sujarwo langsung histeris melihat anaknya tertelungkup bersimbah darah di lantai rumah. Leher bagian belakang atau tengkuk korban mengalami luka gorokan. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabit yang digunakan pelaku untuk menggorok korban.

Paman Sriatun, Mardiono, mengatakan, Sriatun memang diketahui mengalami gangguan jiwa sejak remaja. Penyakit itu kadang-kandang kambuh. Meski mengalami gangguan jiwa, Sriatun tidak pernah marah atau melukai orang lain.

"Dia cenderung diam dan baru kali ini berbuat aneh hingga merenggut nyawa anaknya. Stresnya itu memang kambuhan dan keturunan dari neneknya," kata Mardiono. (jk)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat