TEMPO.CO, Palembang -- Sembilan warga Ogan Ilir yang sebelumnya ditahan polisi, Ahad 5 Agustus 2012 dilepaskan. Sebelumnya mereka ditangkap dalam operasi razia yang dilakukan polisi setelah warga bentrok dengan PTPN VII, memperebutkan status tanah perkebunan tebu itu. Kesembilan warga ini ditahan dengan tuduhan memiliki senjata tajam.
»Mereka ditangkap ketika berjaga di desanya masing-masing,” kata Mualimin P Dahlan, Koordinator Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta yang dibentuk warga 21 desa yang kini tengah berseteru dengan PTPN VII. Mualimin bersyukur rekannya dibebaskan, namun berharap pembebasan mereka permanen dan bukan hanya penangguhan penahanan. »Mereka korban konflik, bukan pelaku,” katanya.
Kesembilan warga yang dibebaskan polisi adalah Anwar, Sumardi, Maulana, Hermanto, Nano Romansyah, Suhadi, Rismawan, Lukman Hakim, dan Mahdi. Salah satu dari mereka yang enggan disebut namanya mengaku lega bisa kembali bebas. Dia mengaku tak mengerti kenapa ditahan. »Kalau di kampung, petani ya bawa senjata tajam untuk bertani, bukan untuk berkelahi,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Djarod Padkova mengakui penahanan atas sembilan warga terpaksa dilakukan untuk mencegah kerusuhan meluas.
PARLIZA HENDRAWAN
Macaulay Culkin Hidupnya Tinggal 6 Bulan?
Pintu KPK Digembok, Pengamanan Siaga
KPK: Langkah Polisi Persulit Kami
Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol
Rhoma Akan Dikawal Soneta Fans Club ke Panwas
Perenang Keturunan Jawa, Idola Baru Belanda
SBY Sampaikan Hal Penting di Cikeas Sore Ini
SBY Salahkan Pemberitaan Media Soal Rohingya
Polisi Bersenjata Serbu Rumah Miley Cyrus
Begini Jaringan Pornografi Anak Itu Terendus


