TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan satu pelat nomor yang digunakan dua unit mobil milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu palsu. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah bertemu dengan sopir mobil Anas untuk menyelidiki pelat nomor bermasalah itu.
"Sopir kan yang sehari-hari berurusan dengan mobilnya. Setelah itu, bertahap ke pemiliknya (Anas)," ujar Rikwanto. Menurut Rikwanto, penggantian pelat nomor itu atas inisiatif sopir Anas. Tapi, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan kasus ini. "Pemilik (Anas) kami minta supaya menggunakan pelat nomor yang asli."
Meski mobil menggunakan pelat nomor palsu, polisi tidak akan menjatuhkan sanksi tindak pidana kepada Anas. Sebab, kata Rikwanto, penggunaan pelat nomor palsu belum termasuk kategori pemalsuan. "Kecuali kalau memang terbukti surat-surat kendaraannya palsu."
Ucapan Rikwanto ini bertentangan dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dari penyelidikan polisi, diketahui mobil Toyota Vellfire milik Anas berpelat nomor asli B-69-AUD atas nama Wasith Su Ady. Mobil ini diproduksi pada 2010, dan Wasith beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Sedangkan mobil Toyota Innova mempunyai pelat nomor asli B-1584-TOM atas nama Irmansyah. Irmansyah beralamat di Jalan Mawar Merah Malaka Jaya, Jakarta Timur. Menurut Rikwanto, kedua mobil itu memiliki surat-surat asli dan pelat nomor asli. Nomornya terdaftar di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Dua unit mobil milik Anas Urbaningrum, yaitu Toyota Vellfire dan Toyota Innova, terungkap menggunakan pelat nomor yang sama: B-1716 -SDC. Anas menggunakan mobil Toyota Innova berpelat nomor B-1716-SCD saat menemani istrinya, Athiyyah Laila, dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis lalu. Pelat nomor yang sama juga digunakan mobil Toyota Vellfire milik Anas dalam kegiatan Partai Demokrat di Cibubur, Jakarta Timur, 12 Maret lalu. Tempo telah meminta konfirmasi, tapi tak ada jawaban. Penjaga rumah Anas hanya berujar, majikannya tak ada di rumah.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus ini secara serius. "Terlalu bodoh bagi seorang ketua partai besar jika tidak mengetahui pelanggaran ini," kata Neta. Anas, kata dia, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan pelat nomor.
SATWIKA MOVEMENTI | GADI MAKITAN
Berita Terkait:
Mobil Anas Tak Terdaftar di Sistem SMS Polda
Mobil Bernomor Palsu, Anas Bisa Dipidanakan
Plat Mobil Anas Terbukti Palsu
Jokowi: Saya Bekerja di Kantor Hanya Satu Jam



Yahoo! OMG