H+5 Terperangkap

Polisi Sulit Kendalikan Peredaran Senjata Api Rakitan

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masalah peredaran senjata api di pasar gelap sulit diungkap pihak kepolisian. Apalagi mengendalikan senjata api rakitan yang biasanya banyak digunakan untuk aksi-aksi kejahatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan bahwa pada umumnya senjata api ilegal berasal dari bekas-bekas daerah konflik seperti Ambon maupun Poso. "Ada masyarakat yang belum menyerahkan kepada aparat yang berwenang," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan,  Senin (7/5/2012).

Kemudian, senjata api ilegal yang merupakan senjata api rakitan. Polisi sulit mengendalikan peredaran senjata api rakitan ini.

"Memang sulit untuk pengendaliannya, Karena masyarakat ini khusus di beberapa tempat tertentu ada kemampuan untuk merakit secara mandiri sehingga bisa digunakan sebagai senjata api biasa," jelasnya.

Kemudian, senjata api ilegal juga bisa masuk dari luar negeri melalui jalan-jalan tikus yang ada di nusantara ini. Luasnya wilayah Indonesia dan panjangnya daerah perbatasan menyulitkan pihak kepolisian untuk mengawasi pintu-pintu masuk senjata api ilegal.

"Wilayah kita sedemikian luas khususnya yang berbatasan dengan Malaysia, Singapura di pantai timur Sumatra, dari Aceh sampai ke Sumatra Selatan. Kemudian di daerah kalimantan khususnya dari daerah Serawak maupun Kalimantan Timur ini yg paling dominan karena berdekatan dengan Philipina Selatan," terangnya.

Di Philipina, menurut Saud senjata api merupakan home industri sehingga dapat diperoleh dengan mudah. Biasanya untuk memasukan senjata ilegal tersebut lewat pintu tidak resmi, seperti jalan setapak atau jalur tikus lainnya.

"Itu bisa kita lihat dari penangkapan-penangkapan teroris dimana ada teroris yang khusus memasok senjata api dari luar negeri," ujar Saud.

Kemudian daerah Papua pun juga termasuk daerah rawan tempat memasok senjata ilegal, khususnya yang berbatasan dengan Papua Newgini. "Medannya sangat sulit," imbuhnya.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat