Berburu Harta Luthfi

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Bentrokan Mahasiswa

Makassar (ANTARA) - Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan 15 orang tersangka bentrokan di Jalan Manuruki III Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat dini hari yang mengakibatkan satu pondokan terbakar.


"Kita telah menetapkan 15 tersangka, 13 mahasiswa masing-masing dari dua kubu Palopo dan Bulukumba dan 2 orang lainnya bukan mahasiswa," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Erwin Triwanto kepada wartawan, Jumat.

Dalam konfrensi pers di kantornya, dia mengatakan, dari tiga lokasi berbeda masing-masing asrama mahasiswa Palopo dan Bulukumba, sebanyak 41 orang mahasiswa ditangkap petugas.

"Sebanyak 17 orang mahasiswa masih dalam pengembangan dan lainnya dilepas karena tidak terbukti terlibat. Telah diinstruksikan seluruh Kapolsek yang berada di sekitar asrama agar siaga untuk mengantisipasi adanya bentrokan susulan," ungkapnya.

Beberapa asrama mahasiswa Bulukmba dan Palopo di jalan H Gau, Jalan Malengkeri dan Sultan Alauddin masih dijaga aparat kepolisian.

Menurut Erwin, bentrokan itu diduga akibat provokator yang memancing keributan sehingga melebar dan melibatkan banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan berujung pada pembakaran rumah dan melukai mahasiswa lainnya.


Dari informasi awal bentrokan antarmahasiswa ini dimulai pada Sabtu 12 Mei ketika salah satu kubu menyerang asrama kubu lainnya. Selanjutnya dibalas dengan menyerang balik. Puncak bentrokan terjadi pada Jumat (18/5) mengakibatkan asrama Palopo di Jalan Malengkeri III terbakar.

"Kita tidak mengetahui pasti apa motif penyerangan itu dan sementara ini didalami, tetapi menurut beberapa saksi ini persoalan pribadi dan bukan persoalan komunitas. Kami meminta agar masyarakat jangan terpancing dan mudah terprovokasi," paparnya.

Sebelumnya, kata Erwin, persoalan itu telah diserahkan ke pihak kampus masing masing untuk diselesaikan, namun mengalami jalan buntu sehingga aksi serang tidak dapat terhindarkan antara satu sama lain.


"Semua asrama yang bersangkutan sudah kami minta dikosongkan dan penghuni asrama beberapa di antaranya menginap di masjid dan rumah keluarga dan temannya. Ini dilakukan agar memotong garis koordinasi agar bentrokan tidak terulang," tambahnya.

Sementara Wakareskrim Polrestabes Makasar, Kompol Anwar merilis 15 nama tersangka dari dua kubu baik Palopo maupun Bulukumba dan pemuda penganguran yang terlibat, dengan berinisal masing-masing, AN, TA, BA SA, IK, IS, JY, AD, MY, RA, SYA, RF, RI, AS dan DW.

"Mereka telah diperiksa, dan ditahan ditempat berbeda tinggal menunggu kelengkapan berkas. Mereka secara benar terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 2, dengan acaman kurungan 10-20 tahun," ucapnya. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.