Kenaikan BBM

Polri Ajukan Surat ke PPATK Soal Kasus Vaksin Flu Burung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah mengajukan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan korupsi (mark up) pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala PPATK Muhammad Yusuf. "Surat itu sebagai permintaan informasi terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dari tersangka TPS," ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (15/8).

Ia menambahkan pemeriksaan lain juga tetap dilakukan. Pada Senin (13/8), penyidik telah memanggil dua vendor yang bekerja sama dengan perusahaan pemenang proyek pengadaan sarana dan alat untuk memproduksi vaksin flu burung PT Anugrah Nusantara. Pada hari ini, satu vendor juga telah memenuhi panggilan penyidik. Jumlah vendor diduga mencapai lebih dari 30 vendor.

Polri menetapkan salah satu pejabat eselon II di lingkungan P2PL Kementerian Kesehatan berinisial TPS sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi terdiri dari 15 orang panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma dan Universitas Airlangga dan tiga orang dari vendor.

Boy menambahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan PT Bio Farma di Pasteur, Bandung, PT Bio Farma di Cisarua, Bandung, di sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, sebuah laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya dan kantor Ditjen P2PL Kemenkes.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang berada di PT Bio Farma, di Cisarua, di Buah Batu dan di laboratorium. Dalam penyitaan terdapat uang tunai hasil pengembalian berjumlah Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS. 

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat