Perang Lawan Geng Motor

Polri Belum Terima Berkas Kasus Bea Cukai dari KPK

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri menyatakan, hingga kini belum menerima berkas kasus yang diduga melibatkan oknum bea cukai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami belum menerima pelimpahan itu, kalau sudah dilimpahkan, di mana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Boy Rafli Amar ketika dihubungi, Selasa (3/6/2012). Boy mengatakan, kemungkinan pelimpahan tersebut baru sebatas wacana.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap oknum Ditjen Bea Cukai yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (20/6/2012) ke Mabes Polri.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang terperiksa yang salah satunya oknum Ditjen Bea Cukai tersebut ternyata unsur pidana korupsinya lebih lemah dibanding unsur pidana umum.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman mengkritik penangkapan oleh KPK terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum Bea Cukai terkait pengurusan dokumen dan barang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (21/6), sekitar pukul 18.00 WIB.

Sutarman menyatakan, KPK harusnya menangkap seseorang jika sudah menemukan bukti kuat tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, penyidik Polri tidak boleh manangkap seseorang dengan sembarangan tanpa didasari dengan bukti-bukti tindak pidana yang telah dilakukan.

Prosedur atau persyaratan penangkapan itu diatur dalam KUHAP. Menurutnya, Polri tidak bisa serta merta menerima pelimpahan perkara tersebut. Penyidik tidak bisa menangkap seseorang atau menetapkannya menjadi tersangka tanpa bukti tindak pidana yang telah dilakukan. [mvi]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat