Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara RI siap menerima limpahan kasus korupsi yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita siap menerima pelimpahan-pelimpahan di level Mabes, Polda, dan Polres dan ada penyidik semua di situ dengan pengawasan dari KPK sebagai supervisi. Kita siap mendukung sepenuhnya," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Rabu.
Nanan mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah "usil" dan siap mendukung sepenuhnya terhadap pemberantasan kasus korupsi. "Jiwa raga kita berikan kalau perlu," katanya.
Hal ini terkait dengan penarikan 20 penyidik Polri dari KPK, karena masa dinasnya sudah selesai pada 12 September 2012, sehingga membuat KPK kesulitan.
"Jadi prinsipnya kita tidak pernah mengembosi dan mempreteli KPK. Karena sesuai pasal 44 ayat 4 Undang-Undang KPK di situ dinyatakan, apabila penyidikan oleh KPK itu diteruskan, maka KPK dapat menyidik sendiri atau melimpahkannya pada jaksa atau kepolisian," kata Nanan.
Wakapolri kembali menegaskan bahwa tidak ada niat institusinya untuk melemahkan KPK. "Ingat kita transparan, akuntabel itu yang penting. Saya bilang jangan berebut kewenangan. Mari berebut soal peran tugas, kewajiban, tanggung jawab itu yang penting," katanya.
Sementara itu terkait 14 perwira tinggi (pati) dari Polri yang tidak lulus seleksi yang dilakukan KPK, Nanan mengatakan belum ada permintaan lagi dari KPK
Terkait alasan tidak lulus seleksi oleh KPK terhadap 14 pati tersebut, Nanan tidak mengetahuinya. "Tanya ke KPK," katanya. (tp)



Yahoo! OMG