Kenaikan BBM

Polri Tangkap dua Pembunuh Asal Singapura

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian berhasil membekuk dua buronan kasus pembunuhan asal Singapura. Dua buronan atas nama Chandra Guo Bao Melvin dan Poh Leong Hong Peter ditangkap berkat kerjasama Interpol Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau.

"Interpol Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Kepri telah menangkap dua warga negara Singapura yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tanjung Pinang. Dua orang ini yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (9/8).

Dia menjelaskan, penangkapan dua DPO tersebut merupakan hasil permohonan dari pihak Kepolisian Singapura pada bulan Juli lalu untuk mencari pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Indonesia. Sementara satu DPO lagi yang bernama Wang Siew Long hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Sejak 7 Agustus kemarin dua buronan tersebut juga sudah dideportasi ke negara asalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Boy menambahkan, tertangkapnya dua buronan itu merupakan hasil kerjasama yang baik antar kepolisian kedua negara melalui jaringan interpol. "Hubungan kita sudah intens dengan Kepolisian Singapura. Keduanya juga sudah dilakukan deportasi," tegas Boy. (ARI)