Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi meminta DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian diungkapkan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI M Arwani Thomafi di Jakarta, Kamis, terkait dengan pengiriman surat Fraksi PPP DPR RI ke pimpinan DPR RI yang berisi penyetopan revisi UU KPK.
"Siang ini, Fraksi PPP DPR secara resmi mengirim surat permohonan penghentian pembahasan revisi UU KPK kepada pimpinan DPR," katanya.
Surat ditanda tangani oleh Ketua Hasrul Azwar dan Sekretaris Fraksi PPP M Arwani Thomafi. Surat disampaikan langsung oleh Arwani Thomafi dan Anggota Bamus dari FPPP Reni Marlinawati kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di ruang pimpinan DPR lantai 3.
Surat ini adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Pimpinan Fraksi PPP Rabu 2 Oktober 2013. Keputusan rapat tersebut mengikat kepada seluruh anggota Fraksi PPP untuk bisa dilaksanakan. Secara tegas, rapat juga meminta anggota poksi di Baleg untuk menolak draft revisi UU KPK yang ada saat ini.
Isi lengkap surat sebagai berikut:
Assalamu`alaikum Wr, Wb.
Sehubungan dengan adanya rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan setelah mencermati rancangan materi revisinya yang mengarah pada upaya memperlemah eksistensi KPK, maka Fraksi PPP DPR RI meminta kepada Pimpinan DPR untuk mengakhiri proses lanjutan dari rencana revisi UU KPK yang mengarah pada pelemahan institusi pemberantasan korupsi.
"Permintaan kami ini tidak hanya didasari oleh isi rancangan materi revisi UU tersebut yang justru bertolak belakang dengan niat dan tujuan kami yang mendasari dukungan awal kami atas rencana revisi, tetapi juga sebagai wujud akomodasi aspirasi mayoritas masyarakat yang menolak berbagai upaya yang berakibat pada pelemahan KPK," demikian pernyataan Fraksi PPP. (tp)


Yahoo! OMG