PPP Siap Jalani Verifikasi Faktual

Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan siap menjalani verifikasi faktual terkait persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu mendatang.

"PPP memiliki pemilih 5,7 juta suara pada Pemilu 2009. Insya Allah tidak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta KTA karena kami sudah menyiapkannya menjelang verifikasi parpol berdasarkan UU Parpol yang lalu," kata Sekjen PPP Muchammad Romahurmuziy kepada pers di Jakarta, Rabu.

Romy, demikian politisi PPP ini biasa disapa, menyatakan bahwa kepengurusan PPP telah tertata lengkap di seluruh kecamatan di Indonesia. "Muktamar VII PPP 2011 yang lalu adalah puncak konsolidasi kepengurusan. Insya Allah kami akan mendaftarkan PPP sesuai jadwal yang ditetapkan sebelum tanggal 7 september 2011, dengan pengurus tingkat kecamatan yang sudah lengkap di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya 50 persen, tapi Tnsya Allah 100 persen," kata Ketua Komisi IV DPR ini.

PPP juga menyayangkan putusan MK soal pemberlakuan PT 3,5 persen hanya di tingkat nasional. "Putusan MK soal ambang batas 3,5 per berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multi partai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, kami sesalkan putusan itu. Tapi sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut," katanya.

MK dalam putusannya membatalkan pemberlakuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi di parlemen sebesar 3,5 persen secara nasional dan parpol calon peserta pemilu, baik parpol baru maupun lama harus menjalani verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengenai verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kita menyambut baik, Insya Allah kami sudah siap. Tak ada masalah," kata Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy.


Sedangkan putusan MK soal ambang batas perolehan kursi di parlemen atau parliamentary threshold, Ketua Fraksi PAN itu menyatakan, putusan itu sudah sesuai dengan keinginan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Putusan MK sejalan dengan sikap kami saat voting Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bahwa Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen hanya untuk DPR RI," kata Tjatur.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

"Saya kira buat Partai Gerindra tidak ada masalah, karena setiap cabang kami keanggotaannya rata-rata lebih dari minimal yang diminta KPU. Tapi ini kan sebuah keputusan yan memerlukan kerja ekstra, ya kerja tambahan bagi kami," kata Muzani.

Bagi Partai Gerindra, angka 3,5 persen untuk kursi di DPR RI tidak ada masalah. "Yang penting di partai politik itu `kan konsolidasi di tingkat bawah," ujar Muzani.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.