Presiden SBY Janji Tuntaskan Kasus HAM 1965-1966

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono mengingatkan, negara berkewajiban menuntaskan permasalahan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat. Termasuk, kasus pelanggaran HAM berat 1965 yang rekomendasinya dikeluarkan Komnas HAM.

Kepada wartawan, usai sidang kabinet terbatas bidang Politik Hukum dan Keamanan, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/07/2012) SBY mengatakan Indonesia memiliki niat dan tujuan yang baik mengenai hal tersebut.

Presiden mengaku sempat mempelajari kasus serupa di Bosnia, Kamboja hingga Afrika Selatan, dan diketahui setiap negara membutuhkan solusi yang berbeda.

"Kita harus jernih, jujur dan obyektif. Apa yang terjadi di masa lalu, kita tidak akan memutar balikkan sejarah dan fakta. Tapi, mankala terjadi ada sisa masalah yang kita sleesaika, kita selesaikan," katanya.

SBY juga menyampaikan, apa yang ditemukan Komnas HAM akan segera dipelajari oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Selain itu, ia juga mengimbau Kejaksaan berkonsultasi dengan anggota DPR dan MPR.

Sebelumnya, Komisi Untuk Orang. Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Koontras) melaporkan mandeknya penanganan sejumlah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat oleh Kejaksaan Agung RI, ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Kasus tersebut antara lain peristiwa Semanggi 1 pada 1998 dan Semanggi 2 pada 1999 yang berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2002, Peristiwa Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997-1998, Peristiwa Talangsari, 1989 hingga peristiwa Wasior-Wamena pada 2001 mandek di tangan Kejaksaan Agung.

Padahal, Kejaksaan sempat sukses menangani kasus Tanjung Priok pada 1984, dan Timor-timor pada 1999.

Berita Lainnya
  • Priyo: Golkar Sudah Kebal Dibunuh Karakternya
  • Priyo Tantang KontraS
  • Priyo Tertawa Kecut Dijuluki Tokoh Anti Kemanusiaan
  • SBY Disarankan Buat Permohonan Maaf Kepada Korban 1965/1966
  • Komjak Pertanyakan Penanganan Kasus HAM ke Kejagung
  • Kontras Laporkan Kejagung ke Komjak Soal Kasus HAM
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat