TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menegaskan pengunduran dirinya tak melanggar sumpah jabatannya yang baru habis pada Oktober 2012.
Prijanto mengatakan sumpah jabatannya kepada Tuhan Yang Maha Esa hanya mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia. Tanggung jawab untuk memelihara Pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
"Sumpah jabatan saya tidak berisi kurun waktu. Yang ada kurun waktu hanya keputusan pengangkatan yang berbentuk Keppres," ujar Prijanto, Selasa (6/3/2012).
Dikatakan Prijanto, pengunduran dirinya juga tidak melanggar Keppres atau aturan lain. Karena menurutnya dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat 1 menyebutkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Kalau ada yang mengemban jabatan padahal tahu tidak dapat berbuat apa-apa atas jabatannya, maka dia orang yang tak bermartabat. Gubernur atau Wagub semacam itu hanya mencari kekuasaan semata untuk dinikmati," imbuhnya.
Seperti diberitakan, pengunduran diri Prijanto resmi ditolak DPRD DKI setelah dilakukan voting. Dari 61 anggota dewan yang hadir, 24 anggota menyetujui pengunduran diri Prijanto dan 34 anggota tidak menyetujui pengunduran diri tersebut.



Yahoo! OMG