Bandung (ANTARA) - Direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menyatakan, perusahaan aset bangsa di bidang industri strategis kedirgantaraan ini bisa bangkrut jika Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian mantan karyawannya yang bukan hak mereka.
Sonny Saleh Ibrahim, Asisten Dirut Bidang Sistem Manajemen Mutu Perusahaan merangkap Pembina Komunikasi Perusahaan PT DI, menjelaskan kemungkinan terburuk tersebut di Bandung, Jumat (24/2).
Menurut dia, gugatan sebagian mantan karyawan secara bergelombang yang dikirim ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung oleh para mantan karyawan tidak didasarkan pada fakta hak yang sebenarnya.
Program Pensiun Manfaat Pasti yang dikelola oleh Dana Pensiun (DaPen) IPTN (nama perusahaan sebelum diubah menjadi PT DI, Red.) untuk pembayaran iuran dan manfaat pensiun menggunakan basis penghasilan yang sama.
Jadi intinya, lanjut Sonny, apa yang menjadi basis iuran pensiun adalah basis pembayaran manfaat pensiun. Sebagai contoh, iuran pensiun kepada DaPen IPTN berdasarkan persentase dari nilai Rp 600.000 maka manfaat pensiun yang akan diperoleh juga berdasarkan nilai Rp600.000 tersebut.
Sebagian mantan karyawan menggugat pembayaran manfaat pensiun tidak berdasarkan basis iuran yang telah dibayarkan. Selama ini iuran manfaat pasti dibayarkan berdasarkan PhDP (penghasilan dasar pensiun) bukan upah pokok (basepay), Sistem penggajian di PT DI tidak sama dengan PhDP.
Sebagai contoh iuran menggunakan PhDP dengan nilai Rp600.000 tetapi DaPen IPTN dituntut untuk membayarkan manfaat pensiun berdasarkan nilai Rp8.000.000. Dapen IPTN dikatakan tidak mungkin membayar tuntutan itu karena selama ini karyawan tidak pernah membayar iuran dengan persentase dari Rp8.000.000,- tersebut.
Selain mendapatkan manfaat pensiun dari DaPen IPTN, karyawan yang pensiun juga mendapatkan paket pesangon berdasar Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek.
Paket pesangon tersebut terdiri dari uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan perhitungan gaji terakhir karyawan
Atas dasar itu, PT DI telah memberikan kepada setiap pensiunan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) (PT. DI) hak-hak berupa paket pesangon berdasar Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek dan uang manfaat pensiun dari Dapen IPTN. (rr)


2 komentar