Jelajahi Yahoo! Bersama Teman-Teman Anda

Jelajahi berita, video, dan banyak lagi berdasarkan apa yang dibaca dan ditonton teman-teman Anda. Publikasikan aktivitas Anda sendiri dan dapatkan kendali penuh.

Pertama-tama,

AKTIVITAS TEMAN DI YAHOO!

    PT DI Bangkrut jika Pengadilan Penuhi Tuntutan Mantan Karyawan

    • Penerbangan Murah Bikin Repot Petugas ATC  

      Penerbangan Murah Bikin Repot Petugas ATC  

      Tempo
      Penerbangan Murah Bikin Repot Petugas ATC  

      TEMPO.CO , Jakarta:- Presiden Indonesia Air Traffic Controllers Association, I Gusti Ketut Susila, mengatakan bahwa meledaknya jumlah penerbangan murah dinilai ikut berperan besar dalam minimnya petugas di menara pengawas penerbangan (air traffic controller/ATC). Kondisi ini hampir dialami semua bandar udara di Indonesia. Maskapai murah membuat frekuensi penerbangan semakin tinggi, sedangkan jumlah petugas ATC tidak bertambah secara signifikan.

    • Ribuan Truk dan Bus Hyundai Terancam Mogok

      Antara

      Jakarta (ANTARA) - Sekitar 7.000 truk dan bus Hyundai terancam tidak bisa beroperasi karena kesulitan suku cadang, setelah Hyundai Motor Corporation (HMC)dari Korea Selatan menghentikan penjualan suku cadang bus dan truk Hyundai di Indonesia. Kelangkaan suku cadang di pasaran membuat pengguna kendaraan Hyundai resah karena tidak bisa melakukan perawatan mobil sebagaimana mestinya. ...

    • ATC Soetta: Pilot Wajib Pelajari Rute yang Dilalui

      ATC Soetta: Pilot Wajib Pelajari Rute yang Dilalui

      Tempo
      ATC Soetta: Pilot Wajib Pelajari Rute yang Dilalui

      TEMPO.CO , Jakarta:- Deputi Senior General Manager Air Traffic Control (ATC) Cengkareng, Mulya Abdi menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua data terkait dengan kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100, termasuk rekaman percakapan antara petugas ATC dengan pilot kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

    Bandung (ANTARA) - Direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menyatakan, perusahaan aset bangsa di bidang industri strategis kedirgantaraan ini bisa bangkrut jika Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian mantan karyawannya yang bukan hak mereka.

    Sonny Saleh Ibrahim, Asisten Dirut Bidang Sistem Manajemen Mutu Perusahaan merangkap Pembina Komunikasi Perusahaan PT DI, menjelaskan kemungkinan terburuk tersebut di Bandung, Jumat (24/2).

    Menurut dia, gugatan sebagian mantan karyawan secara bergelombang yang dikirim ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung oleh para mantan karyawan tidak didasarkan pada fakta hak yang sebenarnya.

    Program Pensiun Manfaat Pasti yang dikelola oleh Dana Pensiun (DaPen) IPTN (nama perusahaan sebelum diubah menjadi PT DI, Red.) untuk pembayaran iuran dan manfaat pensiun menggunakan basis penghasilan yang sama.

    Jadi intinya, lanjut Sonny, apa yang menjadi basis iuran pensiun adalah basis pembayaran manfaat pensiun. Sebagai contoh, iuran pensiun kepada DaPen IPTN berdasarkan persentase dari nilai Rp 600.000 maka manfaat pensiun yang akan diperoleh juga berdasarkan nilai Rp600.000 tersebut.

    Sebagian mantan karyawan menggugat pembayaran manfaat pensiun tidak berdasarkan basis iuran yang telah dibayarkan. Selama ini iuran manfaat pasti dibayarkan berdasarkan PhDP (penghasilan dasar pensiun) bukan upah pokok (basepay), Sistem penggajian di PT DI tidak sama dengan PhDP.

    Sebagai contoh iuran menggunakan PhDP dengan nilai Rp600.000 tetapi DaPen IPTN dituntut untuk membayarkan manfaat pensiun berdasarkan nilai Rp8.000.000. Dapen IPTN dikatakan tidak mungkin membayar tuntutan itu karena selama ini karyawan tidak pernah membayar iuran dengan persentase dari Rp8.000.000,- tersebut.

    Selain mendapatkan manfaat pensiun dari DaPen IPTN, karyawan yang pensiun juga mendapatkan paket pesangon berdasar Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek.

    Paket pesangon tersebut terdiri dari uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan perhitungan gaji terakhir karyawan


    Atas dasar itu, PT DI telah memberikan kepada setiap pensiunan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) (PT. DI) hak-hak berupa paket pesangon berdasar Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek dan uang manfaat pensiun dari Dapen IPTN. (rr)

    PEDOMAN KOMENTAR

    Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


    Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


    Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

     

    2 komentar

    • Presiden Gondrong  •  2 bulan yang lalu
      Ya, sekarang lebih banyak lagi orang yang tidak tahu mana haknya dan mana yang bukan. Semua pengen "duit" apapun caranya. Menjijikkan.
      • Sudarta Nusvey 2 bulan yang lalu
        karena duit sudah menjadi tuhan bagi kebanyakan orang
    • Deders  •  1 bulan 17 hari lalu
      hak yang asli karyawan yang di PHK di jalan 12 Juli 2003 dengan digemboknya dijaga oleh paskhas, perusahaan waktu itu..............upah terakhir yang diterima minimal 1.100.000..........max 3jt........
      kronologis semua sudah ada di PTUN.........

      Tidak ada upah 8jt......an, KECUALI YANG SEKARANG PENSIUNAN 2011-2012 barangkali.......maksud juragan
      ****Sonny Saleh Ibrahim, Asisten Dirut Bidang Sistem Manajemen Mutu Perusahaan merangkap Pembina Komunikasi Perusahaan PT DI, menjelaskan kemungkinan terburuk tersebut di Bandung, Jumat (24/2). .DAN MEREKA MENUNTUT PENSIUNNYA..!!

    Artikel Bisnis Terpopuler

    POLL

    Apakah Anda setuju dengan langkah polisi yang siap membubarkan konser Lady Gaga demi keamanan?

    Memuat...
    Opsi Pilihan Jajak Pendapat