Perang Lawan Geng Motor

Ramadan, KPI Tegur Dua Stasiun Televisi

TEMPO.CO, Jakarta - Baru sepuluh hari puasa, Komisi Penyiaran Indonesia sudah menemukan sejumlah tayangan televisi yang melanggar ketentuan. "Acara Waktunya Kita Sahur di TransTV dan Sahur Kampung Bejo di RCTI," kata Komisioner KPI bidang Isi Siaran, Nina Armando, ketika dihubungi Ahad, 29 Juli 2012.

Nina mengatakan, KPI sudah melayangkan peringatan tertulis kepada kedua televisi nasional itu. Untuk TransTV, surat peringatan telah dikirim pada tanggal 25 Juli 2012, sementara RCTI sehari setelah itu. KPI juga melayangkan surat peringatan kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan iklan French Fries 2000.

KPI menilai iklan itu tidak memperhatikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja, serta pelarangan muatan seksual. Dalam iklan tersebut ditemukan penayangan adegan seorang wanita berbaju merah yang menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan, dengan mengedit bagian yang dimaksud.

Sementara pada acara Sahur Kampung Bejo yang ditayangkan tanggal 21 dan 22 Juli 2012 mulai pukul 02.43 WIB, KPI menganggap ada adegan yang melecehkan orang dan atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Adegan yang dimaksud, misalnya, ketika anggota dewan, Eko Patrio, yang menjuluki lawan mainnya, Mulu, dengan sebutan "gosokan ayam-ayaman".

Serupa dengan Sahur Kampung Bejo, Waktunya Kita Sahur di TransTV juga menayangkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu serta melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Tayangan tersebut disiarkan tanggal 21 dan 22 Juli 2012. Pelanggaran itu, misalnya, ketika Olga menyebut Adul dengan istilah "roti unyil". Saat Tyson tampak tidak takut terhadap monyet, Olga juga menyeletuk, "Tyson mah enggak takut..orang dia bapaknya".

KPI pusat telah memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan pengisi acara dalam kedua program tersebut bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS).

Nina mengatakan, KPI akan tetap mengerahkan 50 orang untuk mengawasi sebelas televisi swasta. Ia juga berencana bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan hasil pengawasan KPI selama Ramadan ini. "Paling lambat minggu depan," kata dosen Universitas Indonesia ini.

SUNDARI

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat