TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok menyita empat buah senjata api, 400 peluru, dan sekitar 4.000 petasan berbagai ukuran.
Penyitaan itu dilakukan sejak 17 Juli 2012 dalam Operasi Sendak Jaya. "Operasi ini dilakukan untuk meminimalkan aksi kejahatan dengan senjata api dan sejenisnya," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Rabu, 8 Agustus 2012.
Barang yang disita aparat, dia menjelaskan, adalah dua senjata api jenis airsoft gun dan dua pistol rakitan, 321 peluru kaliber 223, 66 peluru kaliber 65, 16 butir kaliber 54, dan satu buah Magazine Ak 47. "Senjata rakitan itu disita oleh Polsek Beji," kata Mulyadi.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua tersangka yang merupakan pemilik pabrik petasan.
Mereka adalah Nandang, 56 tahun, dan Syaifudin, 30 tahun. Bapak dan anak itu dicokok ketika sedang meracik petasan di rumahnya, Desa Citayam, Tajur Halang, Bogor, pada 19 Juli 2012. "Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Dari pengakuan tersangka, ribuan petasan dari ukuran 1-3 inci tersebut akan dijual untuk wilayah Depok, Jakarta, dan Bogor. Usaha petasan tersebut, kata Mulyadi, memiliki omzet sampai ratusan juta rupiah.
Mulyadi menambahkan, dua senjata api airsoft gun dan ratusan peluru ilegal diperoleh dari mereka yang sudah pensiun dari kepolisian atau izin kepemilikannya sudah berakhir.
Sementara dua pistol rakitan itu merupakan hasil sitaan Polsek Beji, Depok. "Saat operasi, pemiliknya langsung menyerahkan kepada anggota," kata dia.
ILHAM TIRTA
Berita terpopuler lainnya:
Garuda Tawarkan tiket Promo Lebaran
Jalur Mudik di Garut Dipasangi CCTV
Jalur Double Track Kereta Siap Beroperasi
Penumpang Pesawat Tujuan Yogya Mbludak
Anas Akan Sahur dengan Anak Jalanan Malioboro
Tarif Naik, Izin Jalan Bus Nakal Akan Dibekukan
Pegawai Negeri Sipil di Garut Dapat Jatah THR
Pemerintah Siapkan 32 Kereta Api Tambahan
TKI dari Malaysia Mulai Berdatangan
Tarif Bus Ekonomi Selama Lebaran Tak Naik

