Kabut Asap

Ramly Hutabarat Dipakai Lima Menkum HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Almarhum Prof Dr Ramly Hutabarat adalah Guru Besar Hukum Tata Negara. Sampai akhir hayatnya, Prof Ramly menjabat Kepala Litbang Kementerian Hukum dan HAM.

Ramly Hutabarat meninggal dunia di Tokyo, Jepang, Selasa (5/12/2012) pukul 11 waktu setempat, karena serangan jantung.

Almarhum Ramly Hutabarat ke Tokyo bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Semasa hidupnya, Ramly Hutabarat "dipakai" lima menteri. Di zaman Hamid Awaludin dan Andi Mattalata, Ramly Hutabarat menjadi staf ahli Menteri Hukum dan HAM.

Patrialias Akbar menarik Ramly menjadi kepala litbang sampai pada era Amir Syamsuddin.

Pada saat Yusril Ihza Mahendra menjadi menteri, Ramly Hutabarat menjadi direktur tata negara.

Pernah juga dalam karier panjangnya di Kementerian Hukum dan HAM, Prof Ramly menjadi pelaksana tugas harian sekjen kementerian tersebut.

Ramly Hutabarat lahir di Sibolga, 15 Maret 1953. Beliau menamatkan program sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(FHUI) pada 1983.

Gelar master diraihnya dari Fakultas Pascasarjana Program Ilmu Hukum Universitas Indonesia (selesai 1996).

Pada Februari 2004, Ramly menyelesaikan program S3 di Fakultas Pascasarjana Program Ilmu Hukum.

Karier Ramly Hutabarat, antara lain:
- Anggota Tim Ahli Bidang Hukum, Pusat Penelitian dan Pelayanan Informasi DPR-RI pada tahun 1994
- Tim Pengkajian Masalah Hukum Tentang Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Agung Pemegang Kekuasaan Tertinggi, BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Tahun 1999
- Kepala Biro Riset DDII ( Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) Tahun 1996-2000
- Ketua Jurusan HTN (Hukum Tata Negara) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
- Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, 2000

Karya ilmiah, antara lain:
- Persamaan di Hadapan Hukum di Indonesia (Equality Before The Law)
- Prospek Peradilan Agama Sebagai Peradilan Keluarga Dalam Sistem Politik Indonesia Dalam Buku Mengenang 65 Tahun Prof.Dr. Bustanul Arifin,S.H.
- Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional,Masa Depan Islam Indonesia,
Pandangan M.Natsir Tentang Hukum dan Demokrasi

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat