TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa pelaku pencurian sandal dengan kekerasan, Candra Doan (19), divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Zuhairi SH MH pada sidang keputusan di PN Palembang, Senin (15/10/2012).
Sebelumnya, warga Jl Simpang Musi II Lorong H Daisa Kelurahan Karya Kertapati Palembang ini dituntut satu tahun penjara oleh JPU, Agustina Eka SH.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP sebagai pasal primer dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Terdakwa divonis 10 bulan penjara karena berbuat baik selama sidang," ujar Zuhairi.
Tindak pidana yang dilakukan Candra berlangsung saat ia berada di dalam bis kota jurusan Kertapati-Km 12.
Ketika bis berada di depan Kampus UKP Simpang Sekip Palembang, terdakwa bersama seorang temannya, Ang (DPO), melukai tangan korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali.
Korban yang berprofesi sebagai pedagang sandal keliling itu pun memilih turun dari bis.
"Kami meminta dia untuk menyerahkan tas yang berisi kurang lebih 25 pasang sandal itu kepada kami. Saat dia turun, tas itu ia tingalkan di dalam bis," ujar Candra.
Tas korban pun beralih ke tangan Ang. Sandal-sandal itu langsung dijual Ang. Dari hasil penjualan, Candra mendapat Rp 150 ribu.
Baca Juga :
- Pembangunan PLTU Sanggau Selesai 70 persen 5 menit lalu
- Belum Ada Yang Cari Mayat Wanita di Kappang 15 menit lalu



Yahoo! OMG