Perang Lawan Geng Motor

Rampas 25 Pasang Sandal Dipenjara 10 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa pelaku pencurian sandal dengan kekerasan, Candra Doan (19), divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Zuhairi SH MH pada sidang keputusan di PN Palembang, Senin (15/10/2012).

Sebelumnya, warga Jl Simpang Musi II Lorong H Daisa Kelurahan Karya Kertapati Palembang ini dituntut satu tahun penjara oleh JPU, Agustina Eka SH.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP sebagai pasal primer dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Terdakwa divonis 10 bulan penjara karena berbuat baik selama sidang," ujar Zuhairi.

Tindak pidana yang dilakukan Candra berlangsung saat ia berada di dalam bis kota jurusan Kertapati-Km 12.

Ketika bis berada di depan Kampus UKP Simpang Sekip Palembang, terdakwa bersama seorang temannya, Ang (DPO), melukai tangan korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali.

Korban yang berprofesi sebagai pedagang sandal keliling itu pun memilih turun dari bis.

"Kami meminta dia untuk menyerahkan tas yang berisi kurang lebih 25 pasang sandal itu kepada kami. Saat dia turun, tas itu ia tingalkan di dalam bis," ujar Candra.

Tas korban pun beralih ke tangan Ang. Sandal-sandal itu langsung dijual Ang. Dari hasil penjualan, Candra mendapat Rp 150 ribu.

Baca  Juga  :

  • Pembangunan PLTU Sanggau Selesai 70 persen 5 menit lalu
  • Belum Ada Yang Cari Mayat Wanita di Kappang 15 menit lalu
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat