Berburu Harta Luthfi

Ratusan TKI Dideportasi dari Malaysia

Liputan6.com, Tanjungpinang: Sebanyak 282 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Malaysia karena bekerja secara ilegal. Para TKI yang sebelumnya menjalani hukuman penjara di Negeri Jiran itu tiba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4).

Dari jumlah tersebut, 87 di antaranya wanita dan 14 balita. Empat di antaranya bahkan harus pulang dalam kondisi sakit. Beberapa mengalami patah tangan dan cedera serius akibat dianiaya perampok.

 

Kebanyakan dari mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian. Mereka umumnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kebanyakan mereka tidak diberangkatkan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) resmi serta memakai paspor sebagai pelancong. Sementara waktu, mereka ditampung di tempat penampungan sementara di Tanjungpinang sambil menunggu jadwal pemulangan menuju daerah asal masing-masing. (APY/YUS)