H+5 Terperangkap

Reasuransi Bisa Tekan Premi Lari ke Luar Negeri

  • SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    Tempo
    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih Kepala BKPM Dr Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan pengganti Agus Matowardojo. »Atas pendidikan, pengalaman yang cakap, Chatib Basri saya pilih menjadi Menteri Keuangan,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Mei 2013.

  • Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

    Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

    Tempo
    Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

    TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan bahwa perusahaaan outsourcing yang akan bekerja sama dengan perusahaan BUMN harus mengubah sistem perusahaan untuk memenuhi tender. Pertama, perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karier dan sistem kepegawaian.

  • Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang

    Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang

    Tempo
    Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang

    TEMPO.CO, Surakarta - Pesawat maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 535 rute Solo-Jakarta gagal terbang dari Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo pada Minggu, 19 Mei 2013. Semestinya pesawat diberangkatkan pukul 13.45 dengan membawa 169 penumpang. Tapi pesawat tak kunjung berangkat karena ada kendala teknis.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, mengatakan, pembentukan perusahaan reasuransi bisa mengurangi pelarian premi ke luar negeri.

"Tahun lalu, premi yang keluar ke asing itu mencapai Rp 11 triliun, defisit net-nya sekitar Rp 6,5 triliun-Rp 7 triliun. Kalau sudah ada perusahaan reasuransi, perkiraan saya diharapkan bisa ditekan ke angka 2 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat pembahasan RUU Usaha Perasuransian di Komisi Keuangan, 18 Februari 2013.

Firdaus mengatakan, bila Indonesia sudah punya perusahaan reasuransi berskala besar, sudah sepantasnya setiap reasuransi jiwa tidak lari ke asing. "Kalau perlu diwajibkan reasuransi dalam negeri. Kalau satelit, oil and gas, aviation, itu bolehlah masih kita izinkan keluar," katanya.

Ia tak mempersoalkan apakah perusahaan reasuransi tersebut nantinya berstatus badan usaha milik negara. Yakni perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki negara atau perusahaan yang sepenuhnya dimiliki swasta.

DPR juga menyambut baik usulan memperbesar kapasitas reasuransi nasional. Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Aziz mengungkapkan, selain membentuk perusahaan reasuransi, pemerintah juga memiliki opsi lain. "Jadi tiga anak usaha BUMN yang selama ini mengurus reasuransi dimerger, setelah itu nanti diberikan PMN (penyertaan modal negara)," katanya.

Namun, Firdaus mengingatkan, bila memang skema itu yang dipilih, berarti pemerintah mesti menyiapkan banyak dana. "Kalau anak BUMN itu digabung, modalnya paling Rp 1 triliun, sementara idealnya Rp 5 triliun," katanya.

Saat ini ada empat perusahaan reasuransi nasional, yakni PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk, PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe), PT Tugu Reasuransi Indonesia, dan PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO). Tiga di antaranya merupakan anak usaha BUMN.

Plt Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menyambut baik usulan OJK maupun DPR. ”Pembentukan ini mengurangi capital flight ke asing,” katanya.

Ia mengatakan, usulan PMN bagi anak usaha reasuransi masuk akal. ”Satu-satunya jalan untuk meningkatkan aseptasi bisnis adalah dengan PMN.” Namun ia tidak mau berkomentar mengenai merger ketiga anak usaha itu.

ANANDA PUTRI

Berita Terpopuler Lainnya

Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!

Wawancara Mucikari Ayam Kampus

Tujuh Partai Bergabung dengan PAN

Isak Tangis Warnai Ulang Tahun Raffi Ahmad

Sebab Meteor Rusia Tak Terdeteksi

Anas : Pidato SBY Sudah Jelas Top

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat