Liputan6.com, Jambi: Program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan atau reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD) harus melibatkan masyarakat rimba. Demikian dikatakan Direktur Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi Rudi Syaf di Jambi, Senin (28/5).
"Isu pengurangan emisi karbon sebagai pemicu pemanasan global melalui pemulihan hutan harus melibatkan masyarakat rimba. Di mana kearifan lokal masyarakat rimba di Jambi untuk menjaga kondisi hutan tetap terjaga erat kaitannya dengan program ini," ujar Rudi.
Menurutnya, kerusakan hutan akibat deforestasi dan degradasi hutan menyumbang sekitar 18 persen emisi karbon dunia. "Kerusakan terjadi akibat pembabatan hutan maupun alihfungsi lahan dan hutan sebagai kawasan hutan tanaman industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit," jelas Rudi.
Pada prinsipnya, kata Rudi, lembaga, pemerintah atau masyarakat lokal yang berhasil mencegah deforetasi dan degradasi hutan bisa mendapat insentif dari penerapan REDD, termasuk masyarakat rimba di Jambi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan RI Ari Wibowo mengatakan, prinsip REDD adalah mencegah terjadinya deforestasi dan degradasi hutan, serta mendapatkan kompensasi dari berapa besar hutan yang diselamatkan atau dijaga.
Menurut Ari, mekanisme REDD yang wajib masih dalam tahap pengembangan melalui COP-UNFCCC dan prinsipnya masyarakat lokal tidak dirugikan, serta mendapatkan keuntungan dari program REDD itu.
Lebih lanjut Ari mengatakan, untuk besaran kompensiasi kepada masyarakat lokal belum diatur, mengingat sistemnya terlebih dahulu dinegosiasikan dengan pengembang program REDD. Sehingga, masyarakat lokal perlu sosialisasi tentang program REDD. Begitu juga dengan mekanisme REDD yang hanya memperhitungkan berapa emisi yang bisa diturunkan melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.
"Jadi dalam program ini tidak memperhitungkan nilai lahan. Pemerintah seharusnya juga melaksanakan program REDD pada kawasan yang ingin dijaga kelestariannya sebagai hutan. Dan yang menjadi isu penting adalah izin kegiatan REDD melekat pada izin yang sudah diberikan pada kawasan tersebut," jelas Ari.
Salah satu kearifan lokal orang rimba Jambi atau suku anak dalam (SAD) adalah dengan menciptakan hompongan atau kawasan hutan pembatas antara kawasan yang dikelola perusahaan atau masyarakat dengan kawasan rimba yang selama ini menjadi tempat tinggal dan penghidupan masyarakat rimba Jambi.
Maritoha, salah satu tumenggung atau kepala suku kelompok orang rimba di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) mengatakan, kawasan TNBD seluas 60.500 hektare dan sebelumnya membentang di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Tebo, dengan luas lebih dari 100 ribu hektar.
Sejak munculnya perizinan HTI, perkebunan sawit atau program transmigrasi di daerah itu sejak 80-an, kondisi TNBD telah dikelilingi sedikitnya 16 perusahaan HTI dan perkebunan sawit.
"Dengan adanya hompongan setidaknya upaya adanya perambahan bisa dibatasi. Kami sangat berharap kondisi hutan TNBD bisa tetap terjaga," ujar Maritoha.
Menurut Maritoha, hompongan menyebar luas di kawasan pembatas TNBD dengan luasan beragam antara empat hingga 20 hektare. Di dalam hompongan juga ditanami berbagai pepohonan khas hutan di samping beberapa tanaman karet, yang fungsinya bisa disadap masyarakat rimba dan bisa menghasilkan secara ekonomi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari Suhabli mengatakan, untuk melindungi kawasan TNBD, pihaknya telah membangun kawasan hutan desa yang berfungsi sebagai kawasan penyangga TNBD seluas kurang lebih 3.000 hektare.
"Khusus untuk program REDD, kami belum menerima petunjuk teknis akan program tersebut. Hanya saja, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.(ANT/SHA)

