Penghargaan buat SBY

Reklamasi Tambang Tak Mesti Jadi Hutan

  • Susi Air Punya Simulator Cessna Caravan

    Susi Air Punya Simulator Cessna Caravan

    Tempo
    Susi Air Punya Simulator Cessna Caravan

    TEMPO.CO , Pangandaran:Perusahaan jasa penerbangan, PT ASI Susi Pudjiastuti Aviation atau lebih dikenal Susi Air, meresmikan Training Center bagi para pilotnya di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat 24 Mei 2013. Pada training center ini terdapat simulator untuk pesawat jenis Cessna Caravan 208.

  • CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    Tempo
    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    TEMPO.CO, Jakarta--Restoran cepat saji McDonald, lagi-lagi mendapatkan kritik karena menyasar anak-anak sebagai pangsa pasarnya. Kritik bertubi-tubi itu berlangsung dalam pertemuan pemegang saham tahunan McDonald Kamis, 25 Mei 2013.

  • Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Antara
    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, menolak menyebut langkah kebijakan kerja sama perdagangan Indonesia sebagai penyebab kebangkrutan para peternak sapi di Australia terutama bagian utara. "Terlalu jauh untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah membuat peternak sapi Australia bangkrut," kata Marty di kantornya di Jakarta, Jumat. Menurut Marty, pendekatan kerja sama ekonomi sudah prinsip dasarnya adalah saling menguntungkan supaya bisa bertahan lama. ...

Balikpapan (ANTARA) - Deputi Bidang Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan.

"Bekas tambang itu dapat dijadikan kawasan hutan, terutama kalau memang asalnya hutan. Tapi seiring dengan perkembangan kawasan itu, bekas tambang dapat juga dijadikan perkebunan, kolam budidaya ikan, pertanian palawija, irigasi, air baku, atau taman wisata air," papar Karliansyah dalam diskusi yang digelar Nusantara Corruption Watch di Grand Ballroom Hotel Benakutai, Balikpapan, Rabu.

Dijelaskan Karliansyah, hal tersebut berdasarkan definisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa reklamasi adalah kegiatan perusahaan yang bertujuan memperbaiki atau menata lahan yang terganggu agar dapat berfungsi dan berguna kembali sesuai peruntukannya.


Karena itu, menurut Karliansyah, sejak awal perusahaan tambang harus mengetahui atau merencanakan akan diapakan lahan tambangnya sesudah diproduksi.

"Sejak awal, pengusaha harus menata. Di Malaysia, bekas tambang timah justru membuat kesejahteraan rakyat sekitarnya meningkat. Tapi disini belum ada satu daerah pun yang memiliki rencana lahan pasca tambang," kata Karliansyah.

Di sisi lain, jelas Karliansyah, sesungguhnya reklamasi tambang tidak perlu lagi dipersoalkan karena sejak awal sudah masuk dalam komponen perizinan.

Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL sendiri diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat berdasar opini dari pakar di perguruan tinggi, pendapat aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga pendapat masyarakat yang terkena dampak.

Karena itu, katanya, perusahaan jika tidak memperhatikan soal Amdal dapat dikenakan sanksi pidana.

"Jadi ini bisa dilaporkan ke polisi dan masuk ranah pidana," tandas Karliansyah.

Meski demikian, dilaporkan oleh Inspektur Pertambangan Direktorat Tambang dan Mineral Kementerian ESDM Ilham Munandar, belum semua tambang menerapkan praktik tambang yang baik.

Contohnya di Kaltim sendiri, dari 4.000 izin tambang yang sudah dikeluarkan, hanya empat perusahaan yang melaporkan reklamasi yang sudah dikerjakannya. Sebagian besar tidak melaporkan apa-apa.

Laporan yang masuk adalah dari perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), bahwa sampai 2011 sudah direklamasi 56 ribu hektare sementara luasnya lahan yang dieksploitasi 130 ribu hektare.

Munandar juga mengaku jumlah Inpekstur tambang masih sangat jauh dari jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun PKP2B, di mana sekarang ada 47 perusahaan PKP2B dan 4.000 lebih IUP.

"Tapi jumlah inspektur tambang baru 87 orang. Di pusat ada 37 orang dan sisanya di daerah. Satu kewenangan inspektur tambang adalah menghentikan sementara atau menutup aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dokumen Amdalnya," jelas Munandar.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat