Remisi Koruptor Bertentangan dengan TAP MPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, pemberian remisi bagi para pelaku tindak pidana korupsi, tidak sejalan dengan amanat yang tercantum dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001, yang mensyaratkan pemberantasan korupsi harus tegas dan tuntas.

"Tegas itu artinya kita tidak memberi toleransi, agar ada efek jera dan disadari koruptor," ujar Bambang, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Dalam kebijakan pengetatan remisi, KPK hanya sebagai pengguna dari kebijakan. Namun, jika TAP MPR tidak digunakan, maka tidak ada landasan spiritual, dan pemberantasan korupsi menjadi tidak bermakna.

"Dalam penjelasan umum UU, salah satunya menyebutkan untuk penanganan kejahatan umum bersifat ultimatum remidium. Sedangakan kasus korupsi disebut premium remidium, yang artinya pelaksanaan hukuman harus tegas dan keras," tutur Bambang.

Sedikitnya 27 narapidana korupsi mendapat 4-6 bulan remisi. Contohnya, narapidana kasus pajak Gayus Tambunan, narapidana kasus penyuapan Kurator Puguh Wiryawan, dan mantan Bupati Garut Agus Supriadi. (*)

BACA JUGA

  • Boleh Salat Ied tapi Tetap Pakai Baju Tahanan KPK 
  • KPK Gantung Kasus Century Hingga Akhir 2012 
  • DPR Apresiasi Kenaikan Anggaran Infrastruktur
  • Reformasi MA Belum Tuntas 
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat