Penghargaan buat SBY

Renegosiasi 14 Perusahaan Tambang Hampir Rampung

  • CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    Tempo
    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    TEMPO.CO, Jakarta--Restoran cepat saji McDonald, lagi-lagi mendapatkan kritik karena menyasar anak-anak sebagai pangsa pasarnya. Kritik bertubi-tubi itu berlangsung dalam pertemuan pemegang saham tahunan McDonald Kamis, 25 Mei 2013.

  • Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Antara
    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, menolak menyebut langkah kebijakan kerja sama perdagangan Indonesia sebagai penyebab kebangkrutan para peternak sapi di Australia terutama bagian utara. "Terlalu jauh untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah membuat peternak sapi Australia bangkrut," kata Marty di kantornya di Jakarta, Jumat. Menurut Marty, pendekatan kerja sama ekonomi sudah prinsip dasarnya adalah saling menguntungkan supaya bisa bertahan lama. ...

  • Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    Tempo
    Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    TEMPO.CO, Semarang - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan hari ini meresmikan Pasar Boja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Di pasar yang baru selesai dipugar dengan dana Rp 4 miliar dari Kementerian Perdagangan itu, Gita menyempatkan diri berbelanja.

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah hampir merampungkan renegosiasi kontrak karya 14 perusahaan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengatakan sudah ada 14 pemegang kontrak karya yang secara prinsip setuju melakukan renegosiasi. "Tinggal sikap pemerintah sekarang ini apakah mau menerapkan nailing down atau prefailing law," katanya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Minggu, 16 September 2012.

Thamrin mengatakan saat ini masalah kewajiban keuangan ini masih menjadi kendala. Jika memilih untuk prefailing law atau mengikuti aturan baru, meski mengikuti ketentuan yang berlaku, ada konsekuensi pendapatan negara dari pajak akan merosot. "Generasi pertama pajaknya 45 persen. Generasi ketiga pajaknya 30 persen. Ini kalau Kementerian Keuangan maunya tetap saja nail down. Soalnya kalau prefailing law tinggal 30 persen," kata Thamrin.

Di sisi lain, jika tetap menggunakan aturan nail down maka pendapatan dari royalti tidak pasti mengikuti ketentuan pemerintah saat ini. Padahal ketentuan royalti berdasarkan PP45 tahun 2003 lebih tinggi daripada kontrak karya.

Thamrin mengatakan sebagian pelaku usaha juga lebih memilih nail down atau mengikuti ketetapan dalam kontrak karya. Soalnya jika mengikuti asas prefailing law, maka ke depan bisa berubah-ubah mengikuti ketentuan yang baru. "Kalau prevailing law agak susah untuk menghitung ke depan, itu alasan mereka. Tidak ada kepastian, bisa saja peraturan pemerintah berubah untuk hitungan ekonominya," kata Thamrin.

Ia mengatakan terkait kewajiban pengolahan dan pemurnian, keempat belas perusahaan ini tidak keberatan. Saat ini keempat belas perusahaan ini masih dalam tahap eksplorasi.

Thamrin mengatakan perusahaan-perusahaan kontrak karya besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara belum termasuk pemegang kontrak karya yang setuju. Perusahaan-perusahaan ini masih belum setuju dengan kewajiban pemurnian di dalam negeri dan penyesuaian luas wilayah. "Soal tahap pemurnian itu yang masih dibikin FGD, misalnya Freeport. Alasan mereka memerlukan investasi besar dan waktu. Tapi dari pemerintah kan sudah sejak 1967 mereka di sini," kata Thamrin.

Ada enam isu strategis yang dibahas dalam renegosiasi kontrak karya. Keenam isu itu adalah luas wilayah, kewajiban keuangan kepada pemerintah, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

BERNADETTE CHRISTINA

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat