Revisi Perhitungan KHL Segera Diterbitkan Menakertrans

Jakarta (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan menerbitkan revisi Permenakertrans No.17/2005 mengenai perhitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam dua hari ke depan.

"Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL akan segera diterbitkan, sehingga dapat menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013," kata Menakertrans usai menerima Aliansi Serikat Pekerja/buruh Indonesia ASPBI dan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kantor Kemnakertrans, Senin.

Namun sebelum menerbitkan Revisi Permenakertrans No.17/2005 tersebut, Muhaimin berjanji pihaknya masih akan menampung dan mempertimbangkan usul dari Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional, dan Serikat pekerja/buruh.

Muhaimin mengatakan revisi itu memang sudah selayaknya dilakukan bagi penyesuaian dan peningkatan kualitas dan kuantitas kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

"Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia. Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans pasti diterbitkan," kata Muhaimin menegaskan.

Sementara mengenai jumlah dan jenis komponen hidup layak yang bakal dilampirkan dalam revisi Permenakertrans itu, Muhaimin mengaku pihaknya sampai saat ini masih menerima, menampung dan mempertimbangkan usul dari berbagai pihak, termasuk unsur serikat pekerja/buruh maupun pengusaha.

"Kita terus mempelajari masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait dengan revisi ini. Kita terus kaji berbagai masukan dengan melihat perkembangan kebutuhan pekerja, melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi," kata Muhaimin.

Namun Muhaimin berjanji pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil dalam revisi Permenakertrans No. 17/2005 itu.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen KHL yang terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/penambahan jenis dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.

Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodoran dan seterika, sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah/mukenah/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola lampu hemat energi dan listrik.

Satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.

Muhaimin menegaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.

"Pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variabel lainnya, di antaranya produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar kerja," kata Muhaimin. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.