Jakarta (ANTARA) - Budayawan Ridwan Saidi dan aktor senior Pong Harjatmo akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pembubaran partai politik (Parpol).
"Ada enam pemohon termasuk Ridwan Saidi dan Pong Harjatmo yang mendaftarkan uji materi pasal itu," kata Kuasa Hukum pemohon Wakil Kamal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Wakil menegaskan para pemohon itu meminta MK menguji Pasal 68 ayat (1) UU MK yang menyatakan boleh mengajukan pembubaran Parpol adalah pemerintah dinilai melanggar konstitusi yang menyatakan kedaulatan itu di tangan rakyat.
Sementara Ridwan Saidi, mengatakan aturan yang hanya memberi wewenang kepada pemerintah dalam pembubaran Parpol, seharusnya direvisi.
"Jadi nggak bisa hanya pemerintah saja," kata Ridwan Saidi.
Ridwan juga mengungkapkan akan membubarkan Partai Demokrat, jika pengujian UU ini dikabulkan.
Menurut dia, PD dinilai menggangu stabilitas dan membahayakan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
"Sekarang yang banyak kader Partai Demokrat bermasalah, partainya sendiri lagi berkuasa, ketua dewan pembinanya presiden, bagaimana mau mengajukan pembubaran karena yang bisa mengajukan hanya pemerintah, makanya aturan itu harus diubah," katanya.


Berita hiburan dari Yahoo! OMG
22 komentar