Penghargaan buat SBY

Ridwan Saidi Daftarkan Uji Aturan Pembubaran Parpol

Jakarta (ANTARA) - Budayawan Ridwan Saidi dan aktor senior Pong Harjatmo akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pembubaran partai politik (Parpol).

"Ada enam pemohon termasuk Ridwan Saidi dan Pong Harjatmo yang mendaftarkan uji materi pasal itu," kata Kuasa Hukum pemohon Wakil Kamal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Wakil menegaskan para pemohon itu meminta MK menguji Pasal 68 ayat (1) UU MK yang menyatakan boleh mengajukan pembubaran Parpol adalah pemerintah dinilai melanggar konstitusi yang menyatakan kedaulatan itu di tangan rakyat.

Sementara Ridwan Saidi, mengatakan aturan yang hanya memberi wewenang kepada pemerintah dalam pembubaran Parpol, seharusnya direvisi.

"Jadi nggak bisa hanya pemerintah saja," kata Ridwan Saidi.

Ridwan juga mengungkapkan akan membubarkan Partai Demokrat, jika pengujian UU ini dikabulkan.

Menurut dia, PD dinilai menggangu stabilitas dan membahayakan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

"Sekarang yang banyak kader Partai Demokrat bermasalah, partainya sendiri lagi berkuasa, ketua dewan pembinanya presiden, bagaimana mau mengajukan pembubaran karena yang bisa mengajukan hanya pemerintah, makanya aturan itu harus diubah," katanya.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.