Berburu Harta Luthfi

Roy Suryo Dilaporkan Peras Karolin Gara-gara Video Porno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Muhammad Prakosa, mengaku mendapat laporan dugaan anggota Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo, berusaha melakukan pemerasan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan yang tengah bermasalah dengan kasus video porno, Karolin Margret Natasya (KMN).

Menurut Prakosa, laporan itu disampaikan pelapor melalui layanan pesan singkat (SMS) ke nomor teleponnya beberapa waktu lalu.

"Saya pernah mendapat SMS soal itu. Ada dua. Tapi tak jelas siapa nama yang mengirimnya. Saya masih simpen SMS-nya, ada dua," ungkap Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Prakosa menjelaskan, laporan itu dikirimkan dari dua nomor yang tanpa mencantumkan nama pelapornya alias laporan gelap.

Menurut Prakosa, karena laporannya tidak jelas, maka BK harus menindaklanjutinya. "Kan bisa saja itu nomor bodong," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Atas dasar itu, BK juga belum merasa perlu mengkonfirmasi Roy Suryo dan Karolin tentang kasus dugaan pemerasan ini.

Berita Terkait: Adegan Syur Politisi DPR
  • Kasus Video Porno Muter-muter di DPR
  • BK DPR Tunggu Hasil Investigasi Polri Soal Video Porno
  • Ketua BK: Saya Tak Bela Karolin soal Video Porno
  • Roy Tuding Ruby Bohong soal Video Mirip Anggota DPR
  • BK Layangkan Surat ke Pimpinan soal Video Porno
  • Polisi Cari Video Asli Pemeran Adegan Hot DPR
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat