MERDEKA.COM, Keberadaan organisasi massa (Ormas) di Indonesia sudah waktunya diatur oleh undang-undang. Saat ini banyak pihak asing yang memiliki kepentingan berlindung di balik LSM dan Ormas.
"Cuma orang Indonesia ini aneh, belum dikeluarkan menjadi UU sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi, demokrasi sudah kebablasan, kan RUU ormas itu bisa dipelajari dahulu sebelum diketok palu," ujar pengamat Intelijen Wawan Purwanto saat diskusi 'mengurangi ratio logis RUU ormas' di Galery Cafe, Cikini, Minggu (2/12).
Menurutnya, sejak awal reformasi Ormas memang sudah diatur. Namun, RUU Ormas harus disempurnakan lagi agar tidak kebablasan. Wawan menilai RUU Ormas diperlukan untuk mengatur keberadaan asing yang berlindung di balik Ormas dan LSM yang semakin banyak di negeri ini.
"Kita sering kecolongan, kita diobok-obok, tapi enggak sadar, asing masuk lewat ormas dan LSM. Ini bahaya," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan asing yang berada di Ormas ataupun LSM seringkali memanipulasi segala cara demi keuntungan dan kepentingan asing di Indonesia. "Didomplengi asing itu masuk kategori subversi, lambat laun akan menggergaji aset bangsa," tuturnya.
Ormas, lanjutnya, di Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai 65 juta tidak semua juga memiliki keinginan baik. "Banyak juga ormas yang nakal, yang kerjanya membuat rusuh, itu nanti diatur dalam RUU Ormas," tandasnya.
Penghargaan buat SBY
- Presiden Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke SwediaAntara - 9 jam yang lalu
- Pemerintahan Yudhoyono Tak Bertujuan Menerima PenghargaanAntara - 21 jam yang lalu
- Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia MemburukTempo - Jum, 24 Mei 2013
- Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Penegakan HAM Buruk, Politikus Salahkan PemerintahTempo - Kam, 23 Mei 2013
- Imam AS akan Berkunjung ke AuschwitzAntara - Rab, 22 Mei 2013
- Award untuk SBY bertolak belakang dengan laporan Deplu ASMerdeka.com - Sel, 21 Mei 2013
- Walubi: Perlakukan Islam Sama dengan Umat LainAntara - Jum, 17 Mei 2013
- Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia Tempo - Sel, 14 Mei 2013
- 'Harusnya SBY malu terima penghargaan perdamaian internasional'Merdeka.com - Rab, 8 Mei 2013
- Penyerangan Warga Ahmadiyah, Begini Kata MendagriTempo - Sel, 7 Mei 2013
- Kedubes AS Tolak Surat Protes ke SBY, Rohaniawan KecewaLiputan 6 - Sen, 6 Mei 2013
- Korban intoleransi beragama surati Obama soal award untuk SBYMerdeka.com - Sen, 6 Mei 2013
- Ulil: Pemerintah Tidak Tegas Urus AhmadiyahTempo - Sen, 6 Mei 2013
- Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah DibukaTempo - Min, 5 Mei 2013
- Istri Gus Dur: Solusi Ahmadiyah, cabut SKB 3 menteriMerdeka.com - Min, 5 Mei 2013
- Nyaleg, Edo Kondologit Tertular Spirit JokowiTempo - Min, 21 Apr 2013
- Pembangkang Vietnam Dilarang Bertemu Seorang Pejabat ASAntara - Sel, 16 Apr 2013
- Penghargaan Toleransi Beragama untuk SBY Keliru?Tempo - Jum, 12 Apr 2013
Berita Lainnya
- Ketua MK Berharap Menkeu Perhatikan PNBP
- Pengamat: UU Ormas Seharusnya Dicabut
- DPR: Ketentuan PK Satu Kali Sering Dilanggar
- Tweet SARA Pembunuhan London, 2 Warga Ditahan
- AMAN Sambut Putusan MK Soal UU Kehutanan
- Mahfud: Indonesia Butuh Perbaikan
- Pemerintah: Badan Usaha Bersama Tak Perlu UU Baru
- Status Hutan Adat Bergantung Usulan Daerah …Antara videos
- 56 Tokoh Menulis Tentang Mahfud MD Antara videos
- PP Muhammadiyah Tetap Tolak RUU Ormas Antara videos
Pilihan Redaksi
1 - 4 dari 24
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Artikel Terpopuler
Hari Ini di Yahoo!
1 - 8 dari 36
Artikel Pilihan
Lainnya Dari 
POLL
Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?
Memuat...


Yahoo! OMG