REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan RUU Persamaan Gender masih dalam tahap awal, yaitu mencari masukan dan mengumpulkan bahan dari pakar dan berbagai organisasi masyarakat.
Komisi VIII DPR-RI yang menggawangi pun belum bisa memastikan kapan undang-undang tersebut bisa selesai.
"Tidak terlalu ditargetkan, itu mengalir saja. Tapi pembahasannya sudah mulai, yaitu mendapatkan masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Surahman Hidayat, ketika dihubungi, Senin (2/4).
Secara normatif, lanjutnya, Komisi VIII akan memastikan RUU ini tidak untuk mengeliminasi atau mengabolisi undang-undang yang sudah ada dan sudah mapan, terutama UUD 1945 dan Pancasila.
Meskipun dalam RDPU dengan berbagai elemen masyarakat, masukan yang diterima Komisi VIII beragam. Ada yang menolak dan meminta undang-undang ini dibatalkan dan ada juga yang memandang diperlukan. "Itu biasa, Komisi VIII sebagai kolektor. Menampung usulannya seperti apa kemudian dipetakan dalam draf. Setelah itu dibahas di tingkat komisi mau seperti apa drafnya," lanjut Hidayat.
Sementara itu, anggota Komisi VIII, Abdul Hakim, menegaskan norma yang diatur dalam RUU Persamaan Gender tidak boleh bertabrakan dengan norma dan nilai kegamaan yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. "Yang akan menjadi subjek dari undang-undang tersebut dan hukum serta norma yang sudah hidup di tengah masyarakat. Contoh, masalah perkawinan, pembagian harta waris, hak perwalian dan substansi penting lainnya," jelasnya.


Yahoo! OMG