Artis Raffi Ahmad dan belasan rekannya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan kasus penggunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di kediaman Raffi di Jalan Gunung Balang, No 16 RT 09 RW 04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, subuh tadi sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut Humas BNN Sumirat dalam jumpa pers di Gedung BNN, Minggu (27/1) malam, saat petugas menggerebek rumah lantai dua itu, ada empat orang di lantai 2 dan sepuluh orang di lantai 1.
"Ada empat orang posisinya di kamar atas sedang tidur. Tiga laki-laki, satu perempuan, kamar berbeda," kata Sumirat.
Sedangkan sepuluh orang lainnya, melakukan berbagai aktivitas di lantai 1. Mulai dari yang berjoget mengikuti hentakan musik yang diputar, sebagian lainnya memainkan laptop.
"Ada sepuluh di bawah di ruang tamu. Ada yang main laptop, ada yang joget-joget dan ada yang baru datang tiga orang," jelasnya.
Sumirat tidak menjelaskan detail berapa jumlah laki-laki dan perempuan yang ada di rumah saat itu. Dia juga tidak merinci siapa-siapa yang tidur, berjoget dan baru tiba ke rumah Raffi.
Untuk barang bukti lintingan ganja, lanjut Sumirat, ditemukan di dalam kamar lantai 1. Sedangkan pil MDMA ditemukan di dalam laci di ruang makan.
"Ganja di dalam kamar dekat pajangan, seperti bufet. MDMA di dalam laci ruang makan laci ruang makan," ungkap Sumirat.
Lalu di mana posisi Raffi malam itu? Menurutnya Raffi ada sekitar di luar rumah bersama beberapa temannya.
"RA di luar sama teman-temannya," tegasnya.
BNN terus menyelidiki kasus ini. Termasuk satu orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
"Semua diperiksa mendalam. Pasti kita lakukan pengembangan," ujarnya.
Untuk kasus ini, BNN sudah menyatakan lima orang positif narkoba. Siapa nama dari lima orang tersebut, masih dirahasiakan.
Penghargaan buat SBY
- Presiden Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke SwediaAntara - 10 jam yang lalu
- Pemerintahan Yudhoyono Tak Bertujuan Menerima PenghargaanAntara - 22 jam yang lalu
- Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia MemburukTempo - Jum, 24 Mei 2013
- Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Penegakan HAM Buruk, Politikus Salahkan PemerintahTempo - Kam, 23 Mei 2013
- Imam AS akan Berkunjung ke AuschwitzAntara - Rab, 22 Mei 2013
- Award untuk SBY bertolak belakang dengan laporan Deplu ASMerdeka.com - Sel, 21 Mei 2013
- Walubi: Perlakukan Islam Sama dengan Umat LainAntara - Jum, 17 Mei 2013
- Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia Tempo - Sel, 14 Mei 2013
- 'Harusnya SBY malu terima penghargaan perdamaian internasional'Merdeka.com - Rab, 8 Mei 2013
- Penyerangan Warga Ahmadiyah, Begini Kata MendagriTempo - Sel, 7 Mei 2013
- Kedubes AS Tolak Surat Protes ke SBY, Rohaniawan KecewaLiputan 6 - Sen, 6 Mei 2013
- Korban intoleransi beragama surati Obama soal award untuk SBYMerdeka.com - Sen, 6 Mei 2013
- Ulil: Pemerintah Tidak Tegas Urus AhmadiyahTempo - Sen, 6 Mei 2013
- Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah DibukaTempo - Min, 5 Mei 2013
- Istri Gus Dur: Solusi Ahmadiyah, cabut SKB 3 menteriMerdeka.com - Min, 5 Mei 2013
- Nyaleg, Edo Kondologit Tertular Spirit JokowiTempo - Min, 21 Apr 2013
- Pembangkang Vietnam Dilarang Bertemu Seorang Pejabat ASAntara - Sel, 16 Apr 2013
- Penghargaan Toleransi Beragama untuk SBY Keliru?Tempo - Jum, 12 Apr 2013
MERDEKA.COM,
Pilihan Redaksi
1 - 4 dari 24
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Artikel Terpopuler
Hari Ini di Yahoo!
1 - 8 dari 36
Artikel Pilihan
Lainnya Dari 
POLL
Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?
Memuat...


Yahoo! OMG