Sabu 351 Kg Lolos, Polisi Periksa 4 Pejabat Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mulai Senin (4/6/2012) hingga Kamis (7/6/2012) berencana akan memeriksa pejabat Bea Cukai terkait lolosnya 351 kg sabu beberapa waktu lalu.

"Penyidik masih terus mengembangkan dan memeriksa para saksi terkait," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (5/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, Budi Sulistyo pada Senin (4/6/2012) kemarin.

Lalu rencananya, penyidik juga akan  memeriksa dua orang pegawai bea cukai, yakni Tri Baroto (pemeriksa dokumen) dan Joy (pemeriksa barang), serta Hende (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang.

"Pemeriksaan ini melibatkan empat saksi dari bea cukai dan balai karantina hingga Kamis (7/6/2012). Petugas bea cukai dan balai karantina, ikut diperiksa untuk memastikan apakah saksi mengetahui isi barang paketan itu berisi narkoba atau tidak," jelas Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 315 kg sabu dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr.

Pada polisi, seorang tersangka mengaku menyelundupkan sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Klik Juga:

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat